KTH SUKOBUBUK REJO BAKAL TERIMA BANTUAN BENIH JAGUNG

Add caption


Pati, RadarMuria.Com
Kelompok Tani Hutan (KTH) 'Sukobubuk Rejo' Desa Sukobubuk Kecamatan Margorejo, bakal menerima bantuan benih jagung dari Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Hal itu terungkap saat rapat koordinasi pembahasan bantuan benih jagung untuk kelompok tani tersebut, pada Jumat (13/9) yang dihadiri oleh Wakil Bupati Pati Saiful Arifin, Kepala Dinas Pertanian (Dispertan) Kabupaten Pati Ir. Mochtar Effendy, Kajari selaku Penasehat TP4D, PP Kom Bantuan Perbenihan dan Irjen Kementan serta tim terkait.


Rapat Pembahasan Bantuan Benih Untuk KTH Sukobubuk Rejo Margorejo

Wakil Bupati mengatakan, bantuan benih jagung untuk poktan dinilai sangat baik, apalagi, itu untuk kepentingan masyarakat.

"Terlebih saat ini harga komoditas tersebut masih cukup baik", terang wakil bupati.

Dalam bidang pertanian, menurutnya, perlu juga memikirkan stabilitas harga hasil panen, agar petani tidak merugi.

Kepala Dispertan Kabupaten Pati Ir. Mochtar Effendy menerangkan, bantuan, sudah sesuai dengan petunjuk pelaksanaan.

"Pertama, harus ada usulan dari kelompok tani. Sedangkan, poktan tersebut kemaren masih multitafsir terkait insitusi pembinaannya", terang Mochtar.

Maka melalui rapat itu, disimpulkan, perlu membuat rujukan acuan yang menyatakan bahwa poktan perhutanan boleh diberi bantuan benih jagung dari pemerintah melalui Dinas Pertanian.

"Dengan catatan, keberadaan poktan diketahui kepala desa setempat dan diverifikasi oleh tim teknis dari Dispertan dan Dinas Kehutanan", lanjutnya.

Bila hasil verifikasi menyatakan layak, tambah Mochtar, maka Dispertan Pati akan mengusulkan ke Kementan RI melalui Dispertan Provinsi Jawa Tengah.

Selanjutnya akan dilakukan validasi oleh Kementan RI, untuk menerima bantuan benih jagung itu.

KTH 'Sukobubuk Rejo' yang beranggotakan 1560 orang lebih, saat ini menggarap lahan perhutanan sosial seluas 1300 hektare, di lahan Perhutani Margorejo berbatasan dengan Kabupaten Kudus.

Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan (SK) IPHPS (Ijin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial) Nomor : 4967/MENLHK/PSKL/PKPS/PSL.0/7/218, untuk masa pengelolaan 35 tahun.

SK diserahkan oleh Bupati Pati H. Haryanto pada 6 September 2018, bertempat di Desa Sukobubuk, saat acara tasyakuran atas terbitnya SK tersebut.

(RM. Usman)

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.