PUBLIC HEARING PDAM TIRTA BENING MENUJU STATUS PERUMDA

Public Hearing Menuju Perubahan Status Badan Hukum 


Pati, RadarMuria.Com
Perusahaan Daerah (PDAM) Air Minum Tirta Bening sebagaimana diatur dalam Perda (Peraturan Daerah) Kabupaten Pati Nomor 20 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Air Minum, perlu dilakukan penyesuaian terhadap peraturan perundang - undangan yang mengatur  Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Perundangan - undangan dimaksud, tertuang pada  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun  2017 tentang BUMD (termuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305 dan Tambahannya,  Nomor 6173).

Menimbang dan mengingat itu, juga atas dasar beberapa peraturan lainnya, 'memaksa' PDAM Tirta Bening Pati dan PDAU (Perusahaan Daerah Aneka Usaha) Kabupaten Pati untuk merubah status badan hukum menjadi Perumda (Perusahaan Umum Daerah), dari semula Perusda (Perusahaan Daerah).

Ketentuan waktu perubahaan itu, adalah 3 tahun sejak PP 54/2017 diundangkan.

Oleh karena itu, pada  Jumat (6/9) kemaren, bertempat di Ruang Rapat Kembang Joyo Setda, PDAM Tirta Bening Pati bersama PDAU menggelar Public Hearing Raperda Perumda Tirta Bening dan Raperda Perumda Aneka Usaha.

Hadir Direktur Utama PDAM Tirta Bening Kabupaten Pati Bambang Soemantri beserta jajaran, Direktur PD Aneka Usaha Sumarni, Kabag Perekonomian dan Bagian Hukum Setda, unsur BPKAD dan Bappeda Kabupaten Pati.

Ketua LPKKP Sj. Soelhadi Menyampaikan Pandangan Umum

Serta, Ketua Umum LSM LPKKP (Lembaga Pusat Kajian Kebijakan Publik) Sj. Soelhadi dan perwakilan pelanggan PDAM Tirta Bening Pati.

Kabag Perekonomian Anik Kristiyani, SE; MSi dalam sambutan mengatakan, public hearing adalah  proses tahapan yang harus dilalui untuk penyusunan Perda, yaitu perubahan bentuk hukum menjadi Perusahaan Umum.

Hal itu, lanjutnya, didasarkan pada Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, bahwa perusahaan umum daerah merupakan Badan Usaha Milik Daerah yang seluruh modalnya dimiliki oleh satu daerah dan tidak terbagi atas saham.

"Untuk itu, berharap ada usulan dan masukan agar PDAM dan PDAU menjadi lebih baik", ucap Anik Kristiyani.

Bagian Hukum Setda, Budi Gatot Purwanto menyampaikan, prinsip proses pembentukan perda meliputi perencanaan, penyusunan, pembahasan dan pengajuan.

"Untuk tahap ini, sifatnya belum final dan masih perlu ada penyempurnaan", terang Budi.

Ia pun menyebut, harus ada penyesuaian bentuk badan hukum, ke dalam Perumda atau PT Daerah.

Menurutnya, masing - masing bentuk badan hukum tersebut, mempunyai karakteristik yang berbeda.

Yaitu, segi permodalan. Untuk Perumda, modal saham 100 persen harus dimiliki pemerintah daerah. Sedangkan PT Daerah, bisa hanya 51 persen modal saham.

Direktur Utama PDAM Tirta Bening Kabupaten Pati, Bambang Soemantri memaparkan, bahwa penyelenggaraan kegiatan PDAM Tirta Bening berdasarkann azas transparansi, akuntabilitas , kemandirian dan kewajaran.

Keberadaan PDAM Tirta Bening, adalah memberikan jasa pelayanan umum bidang penyediaan air bersih dengan menggunakan prinsip ekonomi dan tata kelola perusahaan yang baik serta mempunyai fungsi sosial.

Memiliki modal dasar sebesar Rp. 160.725.100.739,- dan yang telah disetor sampai dengan ditetapkan Perda nanti, adalah sebesar Rp. 66.028.860.739,- 

"Selebihnya, menjadi tanggung jawab pemerintah daerah Kabupaten Pati", jelas Bambang.

Adapun sumber modal tersebut, terdiri atas penyertaan modal daerah (bisa dari APBD), pinjaman, hibah dan sumber modal lainnya.

(RM. Usman)

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.