SEMPAT BURON 2 TAHUN - TERSANGKA KORUPSI BERHASIL DIRINGKUS KEJARI JEPARA

Kasi Pidsus Kejari Jepara Teguh S., SH; MH


RadarMuria.Com
Jepara- Sempat menjadi buron selama 2 tahun, mantan Petinggi (kepala desa) Desa Mindahan Kidul Kecamatan Batealit, Nurudin, akhirnya berhasil ditangkap petugas Kejaksaan Negeri Jepara bersama Resmob Polres Jepara.

Nurudin yang menjadi tersangka kasus korupsi bantuan sapi tahun 2012 dari Kementerian Pertanian RI, dibekuk di warung kopi dekat Pasar Mindahan Jalan Raya Tahunan - Batealit pada Kamis (19/9) pukul 16.00 WIB.

Tersangka yang sedang ngopi itu ditangkap tanpa melakukan perlawanan.

Selanjutnya tersangka digelandang menuju Kantor Kejari Jepara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kepala Seksi Pidsus (Pidana Khusus) Kejari Jepara Teguh Sukemi, SH; MH dalam keterangan membenarkan, tersangka menjadi buronan kejaksaan selama 2 tahun.

"Dan kali ini, tersangka berhasil kami tangkap",  terang Teguh.

Menurutnya, keberhasilan penangkapan tersangka tidak lepas dari peran lembaga dan masyarakat.


'Membangun Kerjasama Pemberantasan Tipikor' - Wakil Ketua PWOI Jateng Bersama Kasi Pidsus Kejari Jepara

Hal itu diakui Teguh, karena berkat informasi dan kerja sama yang baik antara Kejari Jepara dengan Tim LPRI (Lembaga Pengawasan Reformasi Badan Intelijen Investigasi) dan PWOI (Perkumpulan Wartawan Online Independen) Jawa Tengah, buronan berhasil ditangkap.

"Dalam penegakan hukum, tidak ada kata kompromi. Memang kami zero terhadap tindak pidana korupsi", tegas Teguh.

Ia pun mengajak kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan kejahatan korupsi di wilayah Kabupaten Jepara.

"Bagi siapapun, monggo silahkan bekerjasama dalam pemberantasan korupsi. Tetapi laporan harus disertai bukti - bukti atau data yang valid guna memudahkan penyelidikan dan penyidikan", ujarnya.


 Tersangka Tipikor Menjalani Proses Hukum

Terhadap tersangka, sebut Teguh, sesuai Undang - Undang Tipikor diancam dengan hukuman 4 tahun penjara.

Wakil Ketua PWOI Jawa Tengah N. Aji Gunawan memberi apresiasi terhadap kinerja Kejari Jepara dalam rangka penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Ini menjadi warning bagi siapapun dan pejabat manapun untuk tidak melakukan tindakan korupsi", tegas Aji yang juga pegiat anti korupsi.

Ia berharap, para pelaku kejahatan korupsi dikenai hukuman seberat - beratnya untuk memberi efek jera.

"Hukum seberat - beratnya, karena mereka telah merugikan rakyat dan negara", ucap Aji lantang.

(Tim )

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.