KEWAJIBAN BERPAKAIAN ADAT BAGI ASN PATI - DORONG PENINGKATAN PRODUKTIVITAS PENGRAJIN LOKAL

ASN Disporapar Kabupaten Pati Bangga Mengenakan Pakaiaan Adat Pati


Pati, RadarMuria.Com
Kewajiban memakai pakaian adat bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) Kabupaten Pati pada  Jumat minggu pertama setiap bulan, disambut baik berbagai kalangan.

"Selain sebagai upaya melestarikan budaya,  juga sebagai pendorong produktivitas pengrajin lokal", ungkap Bupati Pati H. Haryanto saat memimpin apel pagi para ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, di halaman Setda setempat, Jumat (1/11).

Kewajiban itu merupakan tindak lanjut atas Peraturan Bupati Pati Nomor 54 Tahun 2019 tentang Penggunaan Pakaian Adat Pati.

Dalam kesempatan itu, bupati menyampaikan apresiasi terhadap para ASN yang telah berupaya menyiapkan dan mengenakan baju khas Pati, meskipun mungkin beberapa atribut ada yang belum lengkap.

"Bagi yang belum lengkap, ke depan agar dibenahi dan dilengkapi, sesuai perbub. Khususnya yang batiknya belum menggunakan Batik Bakaran Juwana",  pinta bupati.

Sebelumnya, di awal pelaksanaan aturan ini, berpakaian adat Pati hanya bagi pejabat struktural dan secara bertahap kini sudah dilaksanakan menyeluruh.

Para Guru Sekolah Dasar Mengenakan Pakaian Adat Pati (Jumat, 1/11)

Ada kebanggaan dan kegembiraan tersendiri dari para ASN saat mengenakan pakaian adat tersebut. Dan kesempatan itu digunakan untuk berswafoto maupun berfoto bersama.

Namun, patut disayangkan, beberapa merasa kesulitan untuk mendapat asesoris pelengkap di wilayah Pati  dan terpaksa harus mencari dan membeli ke Pasar Kliwon Kudus.

Hendaknya, ini ditangkap sebagai peluang bagi pengrajin yang ada di Kabupaten Pati, tidak hanya batik, tetapi asesoris pelengkap lainnya.

Misal, ikat kepala, pin atau peniti dan  rantai pengaitnya, sandal selop atau sepatu dan lain - lain. Bahkan untuk wanita, lebih banyak lagi asesoris tambahan yang dikenakan.

(RM. Usman)

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.