PENGUKUHAN TIMPORA KABUPATEN PATI - TINGKATKAN PENGAWASAN ORANG ASING

Bupati Pati H. Haryanto : Deteksi Dini dan Pengawasan Orang Asing Hindari Hal yang Tidak Diinginkan


Pati, RadarMuria.Com
Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Pati dikukuhkan, guna melakukan deteksi dan pengawasan terhadap orang asing yang berpotensi pelanggaran Undaang - Undang Keimigrasian.

Pengukuhan dihadiri oleh Bupati  Pati H. Haryanto, Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah dan Kepaala Kantor Imigrasi Kelas Ii Non TPI Pati serta tamu undangan, bertempat di The Safin Hotel pada Rabu .

Bupati Haryanto dalam sambutan, menyatakan dukungan atas pembentukan Timpora oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pati, yang dinilai dapat membantu pengawasan orang asing di wilayah Kabupaten Pati.

"Deteksi dini lebih baik untuk menghindari indikasi terorisme maupun indikasi upaya yang dapat memecah belah NKRI", terang Haryanto.

Apalagi, sehubungan dengan rencana investasi perusahaan asing di Kabupaten Pati, lanjutnya, tidak dapat terhindarkan adanya tenaga asing yang tinggal di daerah ini.

"Terbentuknya Timpora akan dapat mencegah sesuatu yang tidak diinginkan", harap Bupati Haryanto.




Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah Tarsono yang hadir pada pengukuhan mengatakan, pembentukan Timpora guna memberi manfaat besar dan mengurangi dampak negatif atas keberadaan orang asing, khususnya di wilayah Kabupaten Pati, Kudus, Rembang, Blora dan Jepara.

Pembentukan Timpora, lanjutnya, adalah sesuai perintah Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Guna malaksanakan tugas fungsi pengawasan tersebut, jelas Tarsono, Menkumham membentuk Timpora yang melibatkan berbagai lembaga, instansi, badan serta organisasi yang mempuntai fungsi pengawasan dan penegakan hukum, antara lain Pemkab, TNI, Polri, Kejaksaan dan Kesbangpol.

Adapun keberadaan orang asing, sebut Tarsono, di Jawa Tengah sebanyak 4.948 orang dan untuk Kabupaten Pati sebanyak 486 orang.

"Tingkat kerawanan di Kabuparen Pati cenderung tidak terlalu. Jumlah pelanggaran ada 11, berupa pelanggaran administrasi, tidak sampai pro justisia. Semoga selalu terjaga kondusifitas keberdaan orang asing di Kabupaten Pati", terang Tarsono. 

Atas pelanggaran tersebut, 8 warga negara asing (wna) harus dideportasi ke negara asal dan 3 lainnya dikenai denda. Mereka berasal dari Korea Selatan, Belgia, Pakistan dan Singapura.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pati, Surjono menilai, angka pelanggaran itu cukup tinggi dan ditengarai masih banyak yang belum terungkap.

Maka, ia berharap, keberadaan Timpora yang mencakup hingga tingkat kecamatan tersebut dapat melakukan deteksi dan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di Kabupaten Pati.

(RM. Usman)

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.