BADAN POM RI KELUARKAN PUBLIC WARNING TENTANG KANTONG KRESEK




RadarMuria.Com
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengeluarkan Surat Peringatan Publik  (Public Warning) tentang Kantong Plastik 'Kresek'.

Surat bernomor KH.00.02.1.55.2890 ditandatangani oleh Kepala BPOM RI Dr. Husniah Rubiah Thamrin Akib, MS. MKeb. SpFK, dikeluarkan di Jakarta   tertanggal 14 Juli 2019.

Surat tersebut dikeluarkan menindaklanjuti hasil pengawasan terhadap kantong plastik kresek atas penggunaannya untuk mewadahi bahan pangan atau makanan, terutama yang siap saji.

Isi surat peringatan memuat poin - poin antara lain :

Kantong plastik kresek berwarna, terutama hitam, kebanyakan merupakan produk daur ulang. 

Dalam proses daur ulang tersebut, riwayat penggunaan sebelumnya tidak diketahui, apakah bekas wadah pestisida, limbah rumah sakit, kotoran hewan atau manusia, limbah logam berat dan lain - lain.

Proses itu juga ditambahkan berbagai bahan kimia, yang menambah dampak bahaya bagi kesehatan.

Maka, jangan menggunakan kantong plastik kresek daur ulang tersebut untuk mewadahi langsung makanan siap santap.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen BPOM RI di 021-4263333 atau melalui website www.pom.go.id.

BPOM juga meminta agar informasi ini dapat disebarluaskan kepada masyarakat.

Bupati H. Haryanto menempel stiker himbauan tidak menggunakan kantong plastik

Beberapa waktu lalu, Pemerintah Kabupaten Pati juga telah menerapkan program kebijakan pengurangan sampah plastik.

Kebijakan itu mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.

Tindak lanjutnya, Bupati H. Haryanto bersama Sekda Ir. Suharyono, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kepala DPUTR melakukan pemasangan stiker di pintu toko modern / minimarket di Kota Pati, berisi himbauan pengurangan kantong plastik.

"Kalau belanja kami minta kepada konsumen untuk membawa tas sendiri. Dan karyawan minimarket juga kami harap tidak memberi tas plastik, dengan harapan dapat mengurangi sampah plastik di lingkungan sekitar kita", tegas bupati.

Diharapkan,  penempelan stiker ssecara simbolis itu, tidak sekadar seremonial, namun ada tindak lanjut.

Karena masih berbentuk Perbup, maka sifatnya baru himbauan. Tetapi, sebut bupati, lama - kelamaan kalau sudah berubah menjadi Perda, pasti ada sanksi bagi yang melanggar.

Sosialisasi yang dimulai dari minimarket dilakukan, sebut bupati,  karena secara umum penggunaan kantong plastik kerap ditemukan di tempat tersebut.

Sehubungan dengan itu, saat pembagian daging kurban pada Hari Raya Idul Fitri 1440 H, panitia hendaknya tidak menggunakan kantong kresek untuk mewadahi daging, mengingat bahaya bagi kesehatan dan dampak bagi lingkungan.

(RM. Usman)

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.