PASKA PUTUSAN PENGADILAN - KUASA HUKUM KECAM TINDAKAN PENGGUGAT



RadarMuria.Com
Paska putusan  Pengadilan Negeri Kupang - Nusa Tenggara Timur terhadap Perkara Perdata Nomor 124/Pdt.G/2018/PN.Kpg, Pengacara Herry FF. Battileo, SH; MH mengecam tindakan penggugat atas nama Jopinus Rubu yang  ditolak dan tidak diterima gugatannya di PN setempat.

Kecaman dilontarkan penasehat hukum tersebut, lantaran penggugat melakukan tindakan menumpuk sejumlah material di atas tanah yang semula disengketakan. 

Selain itu, penggugat juga melarang dan menghalang - halangi aktivitas Lay Wadu, yang menjadi klien Herry, di atas tanah tersebut.

Mendapati itu, Herry meminta kepada Bupati Sabu Raijua agar segera bertindak dan menggerakkan aparat kepolisian.

"Mohon kepada bapak bupati untuk menangkap yang bersangkutan dengan meminta bantuan aparat kepolisian", ungkap Herry melalui rilis yang dikirimkan kepada RadarMuria.Com.

Menurut Herry, Jopinus Rubu tidak diperkenankan beraktivitas di tanah tersebut, selama Jopinus tidak melakukan upaya hukum istimewa.

"Selama penggugat tidak melakukan PK (Peninjauan Kembali) terhadap perkara ini dia tidak diizinkan beraktivitas di atas tanah tersebut", lanjutnya.

Karena, tambah Herry, penggugat maupun tergugat sama - sama mempunyai hak banding sesuai yang diatur dalam Hukum Acara Perdata dengan batas waktu 14 hari sejak diputus perkara.

Sayangnya, masih tambah Herry, dalam rentang waktu yang ditentukan itu, pihak penggugat tidak dama sekali menentukan sikap. Sehingga dengan sendirinya putusan terhadap perkara itu dinyatakan telah Berkekuatan Hukum Tetap (Incrach).

Dengan demikian, sebut Herry, hak atas tanah persil Lie Jaka yang terletak di Rt 12 Rw 06 Kelurahan Ledeunu berada dalam penguasaan John Lay Wadu dan Yohanes Wale.

( tim.)

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.