SATLANTAS POLRES PATI TINDAK KERETA KELINCI MEMBAWA PENUMPANG DI JALAN RAYA

Kasat Lantas Polres Pati, AKP Endah Setianingsih, SH; MM memimpin langsung penindakan terhadap kereta kelinci yang beroperasi membawa penumpang di jalan raya.



Pati, RadarMuria.Com                 Satlantas Polres Pati melakukan penindakan terhadap kereta kelinci atau kendaraan odong - odong, yang sering disebut juga sebagai kereta wisata, saat beroperasi di jalan raya.

Penindakan secara humanis dilakukan dalam rangka antisipasi dan pencegahan terjadinya kecelakaan lalu lintas yang membahayakan keselamatan penumpang, yang terdiri atas anak - anak dan orang tuanya.

Kapolres Pati dalam keterangannya melalui Kasat Lantas, AKP Endah Setianingsih menjelaskan, penindakan humanis dan himbauan terhadap pengemudi kereta kelinci dilakukan guna mengantisipasi dan mencegah terjadinya kecelakaan di jalan raya.

"Penindakan bertujuan untuk memberikan perlindungan dan keselamatan penumpang, yaitu anak - anak beserta ibunya. Kereta kelinci ini tidak sesuai standar", jelas AKP Endah yang memimpin langsung operasi penindakan, didampingi KBO Satlantas, Ipda Muslimin dan Kanit Gakkum, Ipda Inung Hesti, Sabtu (20/08).

Para penumpang pun, lanjutnya, dipindahkan ke minibus yang telah disiapkan untuk mengantar hingga tempat tujuan, atas hasil kerjasama dengan pihak Organda Kabupaten Pati.

"Kegiatan ini akan terus dilaksanakan secara konsisten bersama antara Satlantas dengan Dishub Pati, dalam rangka melindungi masyarakat agar tidak menjadi korban kecelakaan", tambahnya.

Karena, menurut AKP Endah, penumpang kereta kelinci apabila menjadi korban kecelakaan lalu lintas, tidak mendapatkan santunan Jasa Raharja.

Hal itu karena kendaraan yang ditumpanginya tersebut tidak memiliki uji tipe yang dipersyaratkan sebagai kendaraan umum penumpang yang dapat beroperasi di jalan raya.

"Tidak ada jaminan asuransi, karena kendaraan itu hasil modifikasi dan dirakit secara ilegal", ungkap AKP Endah.

Kegiatan operasi penindakan tersebut, sesuai dengan Sprint Kapolres Pati Nomor : Sprint/954/VIII/ HUK.6.6/2022, tanggal 19 Agustus 2022, tentang Perintah Penindakan Terhadap Kereta Kelinci dan Odong - odong di Wilayah Hukum Polres Pati.

(Baginda)

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.