TAKBIR KELILING MALAM IDUL FITRI 1441 H; BUPATI PATI : TIDAK ADA

Ilustrasi : (sumber : HAMMAM 23)


Pati, RadarMuria.Com
Berakhirnya puasa bulan Ramadhan yang disusul dengan takbir dan shalat Idul Fitri menjadi ritual umat Islam dalam merayakannya.

Namun, berbeda dengan Idul Fitri 1441 H; tahun ini, dipastikan tidak ada takbir keliling di wilayah Kabupaten Pati.

Hal itu merujuk pada surat Bupati Pati Nomor 003.2/1234 tertanggal 20 Mei 2020, perihal Pelaksanaan Takbiran dan Hari Raya Idul Fitri 1141 H.

Surat yang ditujukan kepada seluruh Camat di Kabuaten itu, juga ditembuskan kepada Forkopimda, Ketua MUI, Ketua PC NU dan Ketua PD Muhammadiyah serta Kemenag Kabupaten Pati.

Dikeluarkannya surat Bupati Pati itu, berdasarkan hasil musyawarah dalam rapat koordinasi dengan Ormas Islam dan Kemenag, perihal tersebut di atas,  yang berlangsung di Ruang Joyo Kusumo, Rabu (20/5).

Bupati Pati dan Wakil Bupati bersama Forkopimda, OPD dan Ormas Islam hadir untuk membahas persiapan Idul Fitri dalam situasi yang berbeda dari tahun - tahun sebelumnya, akibat Covid-19.

"Kita duduk bersama ini dengan tujuan membuat satu pemahaman bersama, agar di dalam keputusan yang dibuat nanti bisa menjadi satu rujukan. Dan informasi yang keluar tidak berbeda beda," ungkap Bupati Haryanto, mengawali rakor. 

Melihat perkembangan Covid-19, menurut bupati, tidak ada yang tahu sampai kapan wabah ini akan berakhir dan masing- masing daerah punya persoalan Covid-19 yang berbeda - beda.

"Banyak masyarakat yang menganggap Covid-19 adalah biasa saja. Jadi hanya orang-orang tertentu yang memahami, padahal pemahaman dan sosialisasi tiada henti kita lakukan," ungkap bupati. 


Rakor Pelaksanaan Takbiran dan Shalat Idul Fitri 1441 H.



Lebih lanjut, Haryanto menjelaskan, sesuai website corona Provinsi Jawa Tengah, saat ini Kabupaten Pati sudah berada di zona hijau. Untuk itu ia meminta seluruh ormas yang mempunyai banyak jamaah agar bersama- sama ikut mempertahankan kondisi yang baik ini. 

"Kita semua pasti tidak menginginkan setelah lebaran terjadi kenaikan jumlah kasus Covid," imbuhnya. 

Terkait Idul Fitri, bupati menegaskan, pemerintah tidak melarang sholat Ied, takbir dan silahturahmi yang sudah menjadi adat kebiasaan. Namun untuk pelaksanaannya, Pemerintah Kabupaten Pati mengatur kegiatan tersebut, dengan wajib mematuhi protokol kesehatan Covid- 19.

Oleh karena itu, bupati mengajak MUI, Pengurus Cabang NU, Pengurus Daerah Muhammadiyah, FKUB, Kemenag dan Forkopimda Kabupaten Pati, untuk menentukan perlu tidaknya membuat surat edaran terbaru, atas surat edaran  sebelumnya yang disepakati 16 April lalu.

Bupati juga memerintahkan forkopimcam dan kepala desa atau lurah untuk segera berkoordinasi guna memastikan tidak ada penyelenggaraan takbir keliling pada perayaan Idul Fitri 1441 H.

"Jika ditemukan takbir keliling segera diambil tindakan tegas untuk diamankan," perintah bupati. 

Enam poin yang ada dalam surat edaran itu, juga menyebut, shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan di rumah masing - masing  bersama keluarga.

Disebutkan pula, bagi takmir masjid / panitia yang menyelenggarakan sholat Idul Fitri berjamaah, harus benar- benar memperhatikan protokol kesehatan.

Serta tidak menyelenggarakan silahturohmi yang mengumpulkan banyak orang. 

"Untuk memberikan pemahaman dan perhatian pada masyarakat, ketentuan- ketentuan tersebut agar disampaikan melalui pengeras suara di masjid dan mushola serta siaran keliling desa," pinta Bupati Haryanto.

(RM. Usman)

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.