POJOK KONSULTASI INVESTASI DAN ONLINE SINGLE SUBMISSION DPMPTSP KABUPATEN PATI

Kepala DPMPTSP Kabupaten Pati, Sugiyono, AP; MSi


Pati, RadarMuria.Com
Peluang berinvestasi terbuka lebar di Kabupaten. Apalagi semenjak didengungkan Pati Pro Investasi beberapa tahun lalu,  semakin memudahkan layanan bagi para investor yang hendak menanamkan modal di wilayah Kabupaten Pati.

Mendukung Pati Pro Investasi, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pati, memberi layanan informasi  kebutuhan investasi dan perizinan usaha.

Puluhan potensi dan peluang usaha yang ada di Kabupaten Pati, layak untuk dikembangkan, misal di bidang pertanian, perikanan, industri, perdagangan dan jasa serta pariwisata.

Kemudahan berinvestasi juga didukung kebijakan perencanaan yang berorientasi pada kebijakan ekonomi, dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal Kemudahan Akses.

Juga, Peraturan Bupati Pati Nomor 112 Tahun 2017 Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal. 

Serta, Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Pati 2013 - 2025.


Ruang Pelayanan DPMPTSP Kabupaten Pati

Terhadap potensi dan peluang investasi yang ada, calon investor dapat menghubungi DPMPTSP Kabupaten Pati yang beralamat di Jalan Tombronegoro Nomor 1 Simpang Lima Alun - Alun Kota Pati, untuk memperoleh informasi lengkap terkait rencana investasi tersebut.

Calon investor dapat memanfaatkan Pojok Konsultasi Investasi dan Online Single Submission (OSS) untuk mengonsultasikan segala persoalan investasi.

Berhubungan dengan itu, DPMPTSP pun memberi layanan kemudahan perizinan usaha.

"Sepanjang dokumen lengkap dan sesuai regulasi, maka akan kami proses dengan cepat", jelas Sugiyono, AP; MSi saat dikonfirmasi RadarMuria.Com pada suatu ketika.

Adapun jenis perizinan  yang dapat dilayani meliputi 42 item.

Antara lain Izin Lokasi, Izin Gangguan, IMB (Izin Mendirikan Bangunan), Izin Prinsip Penanaman Modal, Izin Usaha Penanaman Modal, Izin Prinsip Perikanan, Izin Usaha Perikanan.

Berikutnya, Izin Usaha Perkebunan (alih status), Izin Usaha Penggabungan (merger), SIUP, TDP, Tanda Daftar Industri, Tanda Daftar Gudang dan sebagainya.

Sugiyono mengatakan, dari 42 item perizinan yang ada, hampir  seluruhnya gratis alias tidak dipungut beaya.

"Kecuali IMB. Besarannya menurut penghitungan bangunan", lanjut Sugiyono.


Wisata Pantai Mangrove di Desa Tunggulsari Kecamatan Tayu Mampu Menarik Wisatawan Mancanegara - Ditawarkan Sebagai Peluang Investasi Sektor Pariwisata

Dalam buku profil berjudul Peluang dan Potensi  Investasi Kabupaten Pati, Sugiyono menyebut, bahwa Kabupaten Pati sangat serius dalam memposisikan sekaligus mendeferensiasikan  potensi investasi, yang dibagi dalam beberapa klaster potensi unggulan.

Sehingga, Pati mempunyai iklim investasi yang sangat kondusif dan berkembang.

Sesuai Visi dan Misi, DPMPTSP Kabupaten Pati berkomitmen membuka peluang investasi, memperluas lapangan kerja dan memberi layanan sebaik - baiknya kepada investor dengan kemudahan dan kecepatan perizinan.

Untuk memperoleh layanan informasi dan konsultasi dapat menghubungi DPMPTSP Kabupaten Pati, nomor telepon (0295) 38113, website : dpmptsp.go.id dan email : dpmptsp@patikab.go.id

"Untuk itu, MARI BERINVESTASI DI PATI..", ajak Sugiyono.

(RM. Usman)

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.