DPMPTSP KABUPATEN PATI LIMPAHKAN LIMA JENIS PERIZINAN PADA PATEN KECAMATAN

Rapat Koordinasi Pelimpahan Perizinan DPMPTSP dengan Paten


Pati, RadarMuria.Com
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanaan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pati, melimpahkan kewenangan pelayanan sejumlah perizinan kepada Paten (Pelayanan Administrasi Terpadu Tingkat Kecamatan).

Hal itu terungkap saat Rapat Koordinasi tentang Pelimpahan Perizinan oleh DPMPTSP Kabupaten Pati kepada Paten.

Acara yang diikuti para petugas Paten dan  Kepala Seksi Pelayanan Umum masing - masing kecamatan se - Kabupaten Pati, bertempat di Ruang Kembangjoyo Setda, Selasa (1/10).

Kepala DPMPTSP Kabupaten Pati melalui Kepala Bidang Perizinan Ratri Wijayanto, S.STP; MSi pada kesempatan itu menjelaskan, ada lima jenis perizinan yang dilimpahkan dan menjadi kewenangan Paten.

Antara lain, IMB (Izin Mendirikan Bangunan), dengan ketentuan rumah tinggal yang berukuran kurang atau sama dengan 100 meter persegi.

SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan) Mikro, dengan jumlah modal kurang atau sama dengan 50 juta rupiah.

Izin berikutnya adalah Izin Menutup Jalan, Izin Reklame dan Izin Pengumpulan Dana.


Ruang Pelayanan Paten Kecamatan  Trangkil

Adapun ketentuan IMB Paten Kecamatan yang dapat dilayani adalah bangunan rumah tinggal berlantai satu, tidak merupakan kompleks perumahan, berlokasi di jalan desa, jalan setapak atau jalan lingkungan dan bangunan maksimal sampai 100 meter persegi.

"Dengan memiliki IMB, akan mempunyai kepastian dan perlindungan hukum, meningkatkan nilai bangunan dan mudah mendapatkan akses pinjaman perbankan", terang Ratri Wijayanto.

Serta sebagai kelengkapan dokumen untuk keperluan lainnya, peningkatan status tanah dan kesesuaian tata ruang.

Diharapkan, pelimpahan  kewenangan perizinan tersebut dapat mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan tersebut, karena cukup mudah dan lebih dekat.

Permohonan IMB dari tahun ke tahun semakin meningkat, namun masih sebatas untuk kalangan pebisnis atau usaha.

Sementara, pemohon dari rumah tangga belum begitu signifikan.

Adapan mekanisme mendapatkan IMB adalah mendaftarkan permohonan dan hanya membutuhkan waktu 12 hari (proses), setelah dilakukan cek lokasi dan berkas dinyatakan lengkap. Selanjutnya, membayar beaya retribusi.

Oleh karena itu, DPMPTSP mendorong dan menghimbau masyarakat untuk mengajukan IMB properti yang dimiliki, sesuai ketentuan yang ada di DPMPTSP maupun Paten Kecamatan.

(RM. Usman)

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.