MAL PELAYANAN PUBLIK MENGHADIRKAN SEMUA LAYANAN YANG DIBUTUHKAN MASYARAKAT

Bupati Haryanto meninjau kesiapan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Pati.



Pati, RadarMuria.Com-     Kabupaten Pati kini memiliki Mal Pelayanan Publik (MPP) yang akan menghadirkan semua layanan perizinan atau pengurusan dokumen yang dibutuhkan masyarakat.

Gedung MPP berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Km. 03 Pati, menempati bekas Kantor Bappeda, pembangunannya hampir rampung dan telah mencapai 90 persen.

Direncanakan, MPP sudah mulai beroperasi maksimal 7 Desember dan diresmikan pada 16 Desember 2020 oleh Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI.

Atas rencana itu, Bupati Pati Haryanto bersama Sekda Suharyono, Kepala DPMPTSP Sugiyono dan Kepala OPD lainnya melakukan peninjauan kesiapan MPP, Sabtu (28/11), bersamaan acara gowes.

"Kita pastikan kesiapannya. Dan sudah kita lihat, saat ini memasuki 90 persen. In sya Allah sebelum diresmikan akan kita uji terlebih dahulu", ungkap bupati.



Pada kesempatan itu, bupati juga memberikan saran dan masukan terkait tata letak pelayanan yang tersedia. Hal itu dimaksudkan agar memudahkan dan lebih efektif dalam melayani masyarakat.

"Dioperasionalkan yaitu maksimal tanggal 7 Desember. Setelah beroperasi kita pantau apakah ada yabg bermasalah atau tidak. Sebab ini kaitannya dengan jaringan", terang Haryanto.

Oleh karena itu, pihaknya meminta dukungan semua pihak demi layanan terbaik yang tersentral.

"Apabila selama masyarakat mendapat kesulitan mengurus pelayanan, dapat langsung mengunjungi MPP ini", lanjut Haryanto.

Dengan kehadiran MPP itu, sebutnya, masyarakat tidak perlu lagi mendatangi instansi pelayanan publik satu per satu. Tetapi bisa langsung ke MPP. 

"Misal ingin mengurus dokumen keimigrasian. Begitu juga apabila ingin mengurus KTP, KK, perpajakan dan BPJS. Termasuk pelayanan Polres maupun Kejaksaan pun ada", terang Haryanto.

MPP Kabupaten Pati merupakan mal ke-33 di Indonesia yang diresmikan dan akan menjadi pusat pelayanan masyarakat.

(RM. Usman : po1/PO/MK)

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.