TAK INGIN TIMBUL PERSOALAN HUKUM, HARYANTO KELUARKAN PERBUP PENAMBAHAN BEAYA PROGRAM PTSL




Penyerahan Sertifikat Tanah Untuk Rakyat melalui Program PTSL Tahun 2020.


Pati, RadarMuria.Com-          Tak ingin timbul persoalan hukum atas pelaksanaan Program PTSL di Kabupaten Pati, Bupati Haryanto mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait penambahan beaya penyertifikatan tanah melalui program tersebut.

Hal itu diungkapkan Bupati Haryanto usai mengikuti acara virtual Penyerahan Sertifikat Tanah Untuk Rakyat se-Indonesia oleh Presiden Joko Widodo, dari Istana Negara Jakarta.

Sebanyak  580.477 dari 6,8 juta sertifikat melalui Program PTSL diserahkan kepada penerima yang tersebar di 26 provinsi dan 273 kabupaten/kota di Indonesia.

Untuk Kabupaten Pati, sebanyak 4.401 dari total 40 ribuan sertifikat dari program itu juga diserahkan kepada masyarakat, yang diwakili oleh 50 penerima dari Desa Tanjungrejo Kecamatan Margoyoso, di pendopo kabupaten setempat.

Turut hadir, Sekda Suharyono, Kapolres Pati, Dandim 0718/Pati, Kejaksaan, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Kepala BPN Kabupaten Pati beserta jajaran serta Forkopimcam Margoyoso.

Bupati Haryanto mengatakan, secara prinsip mendukung pemerintah yang telah menggulirkan Program PTSL.

"Saya prinsip mendukung Pak Presiden dalam Program PTSL. PTSL ini adalah membantu meringankan beban masyarakat terhadap penyertifikatan tanah", kata Haryanto.


Diterbitkannya Perbup itu, ungkap Haryanto, guna mengantisipasi timbulnya laporan hukum, juga menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang menetapkan besaran beaya yang harus dibayar tiap pemohon, yaitu 150 ribu rupiah, melalui program tersebut.

"PTSL mulai tahun 2021, pemerintah desa dapat menambah maksimal 250 ribu rupiah. Jadi bisa saja tambah 100 ribu, bisa saja 150 ribu. Kalau yang melebihi dari itu (250 ribu rupiah), maka dianggap pungli. Kalau pungli, nanti bisa di-cekel sama APH (Aparat Penegak Hukum)", ungkap bupati.

Sebelum dikeluarkannya peraturan itu, bupati menyebut, telah melakukan studi ke beberapa daerah, yang didapati juga ada penambahan beaya.

"Maka biar program itu tidak tersendat, sudah kami rapatkan, ada penambahan 250 ribu rupiah. Itu untuk beli patok, meterai, pengadministrasian, perjalanan dinas, makan dan lain - lain. Pokoknya harus ada pertanggungjawaban uang 250 ribu itu", tegas bupati.

Namun demikian, apabila beaya sebesar 150 ribu itu sudah cukup, menurut Haryanto, juga tidak perlu ada penambahan.

Dia pun mencontohkan Desa Tanjungrejo yang menerapkan beaya Program PTSL sebesar 150 ribu rupiah sesuai SKB 3 Menteri.

"Contoh Desa Tanjungrejo, dengan 150 ribu juga cukup. Tetapi tentu, daerah yang jauh dan jangkauannya sulit, seperti Tompegunung, Giling dan Jrahi, tidak menutup kemungkinan bisa tambah beaya operasional", lanjutnya.

Dibandingkan penyertifikatan secara reguler, tutur bupati, melalui Program PTSL, beaya lebih murah. 

"Melalui PTSL lebih murah dibandingkan reguler yang bisa sampai 2 hingga 3 juta", tambahnya.

Terkait besaran beaya tambahan tersebut, menurutnya lagi, tergantung pada hasil kesepakatan musyawarah di desa masing - masing.

"Didalam perbup juga begitu, yaitu berdasarkan pada kesepakatan musyawarah di desa. Kalau misal tidak sepakat, ya sesuai dengan kebutuhannya",  ujar bupati.

Dia berharap, perbup yang telah dikeluarkan itu, dapat dipedomani sehingga tidak timbul permasalahan hukum.

(RM. Usman)

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.