JELANG PILKADES, DESA WIDOROKANDANG GELAR SOSIALISASI PERBUP PATI NOMOR 88/2020

Camat Pati Didik Rusdiartono memberi sambutan pada Sosialisasi Perbup 88/2020 di Desa Widorokandang, Selasa (26/1).




Pati, RadarMuria.Com                  Pilkades Serentak Gelombang 1 Tahun 2021 Kabupaten Pati akan digelar 10 April mendatang.

Pelaksanaannya mendasarkan pada Peraturan Bupati (Perbup) Pati Nomor 88 Tahun 2020 tentang Kepala Desa.

Terdapat 219 desa yang tersebar di 21 kecamatan yang akan mengikuti pilkades, karena masa jabatan kepala desa masing - masing, rata - rata akan berakhir pada Maret dan April 2021.

Untuk Kecamatan Pati terdapat 17 desa yang akan mengikuti pilkades, salah satunya Desa Widorokandang. 

Guna menyukseskan pesta demokrasi tingkat desa itu, maka pada Selasa (26/1), Pemerintah Desa Widorokandang menggelar Sosialisasi Pilkades dan Pembentukan Panitia Pilkades, berlangsung di balai desa setempat.

Sosialisasi diikuti Kepala Desa, Ketua BPD, LPMD, KPMD, dan Rt / Rw Desa Widorokandang.

Hadir Camat Pati Didik Rusdiartono beserta jajaran, Danramil 01/Pati dan Kapolsekta Iptu Sahlan, SH; MM.

Dalam sambutan, Camat Pati Didik Rusdiartono mengatakan, pilkades serentak yang digelar dalam masa pandemi Covid-19, perlu memperhatikan beberapa hal, terutama protokol kesehatan.

"Pada masa pandemi Covid-19 ini saya berharap dalam setiap kegiatan masyarakat, agar mematuhi protokol kesehatan", kata Didik Rusdiartono.

Penerapan protokol kesehatan, menurutnya, harus menjadi kepedulian bersama guna mencegah penyebaran Covid-19.

"Saya berpesan kepada seluruh warga, kalau keluar rumah wajib memakai masker dan hindari kerumunan", pesan Didik.

Kasi Pemerintahan Kecamatan Pati, Marsana, menjelaskan dan membeberkan pasal - pasal Perbup Pati Nomor 88 Tahun 2020.

Dia mengungkapkan, pilkades dalam kondisi bencana non alam Covid-19, dalam setiap tahapannya dilakukan protokol kesehatan.

Adapun tahapannya, lanjut Marsana, meliputi tahapan persiapan, yaitu pembentukan panitia, yang menyebutkan struktur  dan tugas - tugas panitia, antara lain menyusun dan menetapkan tata tertib pilkades,  serta menganggarkan pembiayaan berdasarkan APBD (berupa bantuan keuangan) dan dana pendukung dari APBDes, serta hibah atau bantuan dari pihak ketiga.

Selanjutnya, menetapkan wilayah pemilihan dan menetapkan DPS / DPT serta membuat pengumuman dan pendaftaran bakal calon kepala desa.

Hingga, pemilihan / pencoblosan dan penghitungan surat suara serta penetapan kepala desa terpilih.

Dalam hal pelantikannya, dapat dilakukan secara langsung dengan mempertimbangkan jarak dan kapasitas ruangan, paling banyak dihadiri 50 persen.

Adapun kepanitian, tambah Marsana, terdiri atas Panitia Pengawas Tingkat Kabupaten dan Tingkat Kecamatan ditambah institusi kesehatan.

Susunan Panitia Pilkades Desa Widorokandang terdiri atas, Ketua Agus Murjianto, Wakil Ketua Budhi Utomo, Sekretaris Mulyono, Bendahara Sutarno dan dilengkapi seksi - seksi berjumlah 26 orang yang bukan dari unsur BPD maupun ada hubungan keluarga dengan bakal calon.

Merujuk pada ketentuan Perbup Pati Nomor 88/2020, kepanitian ditambah tenaga kesehatan yaitu Bidan Desa.

Kapolsekta Pati, Iptu Sahlan, pada kesempatan itu menghimbau agar pelaksanaan pilkades di wilayah Kecamatan Pati memperhatikan situasi kamtibmas dan meminta bersama - sama menjaga keamanan dan kondusifitas, karena pilkades rawan timbul konflik sosial.

Kapolsekta Pati meminta, agar panitia pelaksana bersikap netral dan bekerja secara profesional sesuai tahapan - tahapan berdasarkan regulasi yang ada. 

"Pada saat kampanye pun, dilarang arak - arakan yang dapat mengganggu keamanan lingkungan, termasuk penyebaran berita bohong", kata Iptu Sahlan.

Karena pilkades dilaksanakan dalam masa pandemi Covid-19, dia mengingatkan, untuk setiap tahapan selalu menerapkan protokol kesehatan guna mencegah klaster baru Covid-19.

(RM. Usman)

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.