PULUHAN PELANGGAR PPKM DITINDAK DAN DISANKSI PADA OPERASI YUSTISI DI WILAYAH KECAMATAN PATI


Bersama Camat Pati Drs. Didik Rusdiartono, Kapolsekta Pati Iptu Sahlan, SH; MM memimpin Operasi Yustisi PPKM, Sabtu (23/1) malam.




Pati, RadarMuria.Com            Operasi yustisi PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) di wilayah Kecamatan Pati berhasil menjaring dan menindak para pelanggar prokes (protokol kesehatan), Sabtu (23/1) malam.

Kegiatan yang dimulai pukul 21.00 Wib itu, merupakan operasi gabungan antara Satpol PP, Pemerintah Kecamatan Pati, Polsekta Pati, Koramil 01/Pati serta melibatkan Puskesmas Pati 1 dan 2, dalam rangka mendukung kebijakan PPKM di wilayah Kabupaten Pati, sesuai Perbup Pati Nomor 66 Tahun 2020 sebagai implementasi Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pendisiplinan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19, serta Surat Edaran Bupati Pati Nomor 443.01/037/2021 tentang PPKM di Kabupaten Pati.

Kapolsekta Pati Iptu Sahlan saat memimpin Apel Konsolidasi sebelum dimulainya operasi mengatakan, kegiatan malam itu menyasar kepada para pkl (pedagang kaki lima), kafe dan tempat hiburan yang masih buka dan berpotensi menimbulkan kerumunan.



"Kita lakukan himbauan awal agar mereka menaati Surat Edaran Bupati Pati tentang PPKM yang juga memuat sanksi berupa sanksi administrasi, sosial maupun denda", terang Iptu Sahlan.

Dalam penyampaian himbauan tersebut, dia meminta agar dilakukan secara persuasif, edukatif dan dengan hati nurani sehingga tidak terjadi arogansi oleh petugas.

"Dilarang mengucapkan kata - kata ekstra, sehingga masyarakat tidak simpatik dan berakibat dapat menurunkan citra aparatur pemerintah", tegasnya.

Sekalipun begitu, Iptu Sahlan berpesan, tetap mengutamakan  keselamatan personel saat bertugas yaitu dengan menggunakan APD Level 1.

Selanjutnya, aparat gabungan menyisir di jalan protokol dalam Kota Pati, meliputi Jalan Kartini, Dr. Susanto, Sunan Kalijaga, Penjawi, Agil Kusumadya, Kol. Sunandar, Diponegoro dan Kyai Saleh.

Didapati para pelanggar PPKM dan dilakukan tindakan berupa pembubaran paksa di 8 lokasi kerumunan, 5 orang dikenakan sanksi kerja sosial, 10 pelaku usaha / pedagang mendapat teguran tertulis dan 10 orang masing - masing didenda 100 ribu rupiah karena tidak bermasker saat nongkrong di Cafe Mapocci Jalan Penjawi.

Pelanggar yang terjaring, selanjutnya diamankan dan dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Pati untuk dilakukan pendataan dan menerima sanksi.

"Hingga pukul 00.15 Wib, Alhamdulillah kegiatan berjalan aman, lancar dan tidak ada hambatan", ungkap Iptu Sahlan.

(RM. Usman)

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.