BUPATI PATI KELUARKAN SE PPKM, WISATA AIR DAN TEMPAT KARAOKE DITUTUP




Pati, RadarMuria.Com.            Pemerintah Kabupaten Pati memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat, mulai 11 Januari 2021 sampai 25 Januari 2021.

Hal itu tertuang dalam SE (Surat Edaran) Bupati Pati Nomor 443.1/037 tertanggal 9 Januari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pati.

SE yang memuat 11 poin ketentuan itu, ditujukan kepada para Asisten Sekda, Staf Ahli, para Kepala Perangkat Daerah, Kepala Instansi Vertikal, Direktur / Pimpinan BUMN/BUMD, Direktur / Pimpinan Perusahaan Swasta, Lurah dan Kepala Desa se-Kabupaten Pati.

Hal penting yang perlu menjadi perhatian sebagaimana tertuang dalam SE itu, antara lain, kegiatan masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Pati dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Pembatasan aktivitas juga berlaku di tempat kerja / perkantoran dengan menerapkan WFH (Work From Home) hingga sebanyak 75 persen dan WFO (Work From Office) sebesar 25 persen.

Selama pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat, tidak diperkenankan melakukan kunjungan ke luar daerah atau menerima kunjungan dari luar daerah.

Untuk kegiatan belajar - mengajar dilakukan secara daring (online) yang berlaku di seluruh lini jenjang pendidikan.

Sedangkan untuk kegiatan tempat ibadah, harus dilakukan dengan pengaturan pembatasan kapasitas hingga 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan.

Tetapi, untuk kegiatan konstruksi tetap beroperasi 100 persen, juga dengan penerapan protokol kesehatan.

Khusus kegiatan di tempat hiburan, dikecualikan 2 hal, yaitu wisata air dan tempat karaoke, ditutup.

Sedangkan tempat wisata alam, buatan dan religi diperbolehkan buka dengan membatasi jumlah pengunjung, paling banyak sebesar 50 persen dari kapasitas yang disediakan dan dibatasi durasi mulai buka pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Restoran, rumah makan, kafe, angkringan dan pedagang kaki lima (pkl) atau kegiatan yang sejenis itu, juga tak luput dari ketentuan PPKM.

Diperbolehkan buka, tetapi hanya melayani konsumen untuk makan / minum di tempat, paling banyak 25 persen dari kapasitas. Sedangkan untuk layanan makanan pesan antar tetap diizinkan sesuai jam operasional hingga pukul 21.00 WIB.

Pusat perbelanjaan, mal, swalayan tetap buka dengan batasan hingga pukul 19.00 WIB. Dan untuk toko modern boleh buka hingga pukul 21.00 WIB.

Pasar rakyat juga tetap buka, tetapi hanya sampai pukul 12.30 WIB. Sedangkan pasar yang operasionalnya pada malam hari, dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.

Kegiatan sosial dan kegiatan lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa, antara lain pertemuan / rembug warga, resepsi, hajatan, pentas seni budaya, event olahraga atau yang sejenis, tidak diizinkan hingga berakhirnya PPKM.

BUMN/ BUMD, perusahasn swasta / industri juga diwajibkan melakukan pengaturan jam kerja atau sift sesuai kebutuhan guna menghindari kerumunan.

Dan setiap orang atau pengelola kegiatan usaha yang melanggar ketentuan PPKM, sebagaimana dimaksud dalam SE tersebut, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Guna menjamin efektifitas pelaksanaan PKM, Bupati Pati juga meminta kepada OPD yang memiliki tugas terkait untuk secara aktif memantau perkembangan dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan secara periodik di unit kerja masing - masing.

Satpol PP juga diperintahkan untuk berkoordinasi dengan Polres Pati dan Kodim 0718/Pati untuk menjamin optimalnya kegiatan PPKM, melalui upaya pencegahan, penerapan protokol kesehatan, serta mengambil segala tindakan yang diperlukan baik persuasif maupun penegakan hukum.

Camat dan kepala desa / lurah, juga diminta mengoptimalkan Satgas Penanganan Covid-19 dan Posko Jogo Tonggo di wilayah masing - masing. Terkait ini, pemerintah desa dapat menggunakan APBDes namun harus secara akuntabel, transparan dan bertanggung jawab.

(RM. Usman)

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.