PENGELOLAAN DANA HIBAH RAWAN PENYIMPANGAN

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pati, Herry Setiawan, SH

Workshop Pengelolaan Keuangan Cabang Olahraga Koni Kabupaten Pati


Pati, RadarMuria.Com-        Pengelolaan dana hibah dari pemerintah yang diterima oleh masyarakat atau organisasi, rawan penyimpangan dan penyelewengan.

Hal itu dikemukakan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pati, Herry Setiawan, usai menghadiri pembukaan Workshop Pengelolaan Keuangan Cabang Olahraga yang diselenggarakan Koni Kabupaten Pati, Selasa (17/11), bertempat di New Merdeka Hotel Jalan Diponegoro Pati.

Menurut Herry, pengelolaan keuangan yang bersumber dari APBN maupun APBD harus dikelola sesuai aturan dan dapat dipertanggung-jawabkan.

"Maka, kegiatan ini cukup bagus untuk memberi pemahaman tentang cara dan syarat - syarat pengelolaan keuangan yang baik dan benar", lanjut Herry.

Dia menilai, pengelolaan keuangan di beberapa instansi di Kabupaten Pati sudah baik karena mengacu pada aplikasi yang ada.

"Sudah cukup bagus karena transparan dan mengacu pada aplikasi yang telah disediakan oleh pemerintah", jelasnya.

Walaupun demikian, tegas Herry apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya penyimpangan, pihaknya siap untuk menanganinya.

"Pasti akan ditangani apabila ditemukan adanya pelanggaran dan ada pelaporan hukum terhadap hal itu", terang Herry.

Workshop berlangsung selama 2 hari, Selasa (17/11) dan Rabu (18/11), bertujuan untuk  meningkatkan kompetensi sumber daya keolahragaan dibidang keuangan.

Selain itu, agar dalam pengelolaan keuangan yang bersumber dari APBD Kabupaten Pati dapat berjalan efektif, efisien, transparan dan akuntabel.

Dana Hibah, menurut pengertian sesuai pasal 1 (ayat 14) Permendagri Nomor 32 Tahun 2011, adalah pemberian uang / barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat serta tidak secara terus - menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah.

(RM. Usman)

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.