MASIH ADA KESEMPATAN HINGGA 26 NOVEMBER

Kabid UMKM Dinas Koperasi UMKM Kabupaten Pati, Hendry Kristyanto, SE; MM


Pati, RadarMuria.Com-           Masih ada waktu bagi para pelaku usaha mikro (UMKM) di Kabupaten Pati untuk mendapatkan bantuan presiden (banpres) berupa dana sebesar 2.4 juta rupiah.

Pelaku usaha mikro yang dapat mengajukan banpres, tentu yang memenuhi syarat, antara lain memiliki aset dibawah 50 juta rupiah dan omset sebesar 300 juta rupiah per tahun.

Demikian disampaikan Kabid UMKM Dinas Koperasi UMKM Kabupaten Pati, Hendry Kristyanto kepada RadarMuria, Sabtu (21/11).

Namun demikian, lanjut Hendry, pelaku usaha mikro juga harus  melengkapi NIB (Nomor Induk Berusaha) sebagai bukti yang bersangkutan benar - benar memiliki usaha.

"Kalau pada tahap pertama cukup menyertakan Surat Keterangan Usaha dari desa, sekarang harus dengan NIB", jelas Hendry.

Kalau mereka benar - benar memiliki usaha, tambahnya, tentu tidak sulit untuk mendapatkan NIB yang  didaftarkan pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pati atau sistem OSS (Online Single Submission).

Pendaftar banpres umkm tahap pertama sebanyak 62 ribu, ungkap Hendry, telah terealisasi sebanyak 6 ribu penerima yang disalurkan melalui rekening masing - masing.

Jumlah penerima sebanyak itu, menurutnya, masih jauh dari ekspektasi dari jumlah yang diusulkan.

"Yang telah diterima dananya sebanyak 4 ribu orang dan 2 ribu lainnya masih menunggu verifikasi oleh bank penyalur", jelas Hendry.

Pada tahap kedua ini, pihaknya telah mengusulkan sebanyak 10 ribuan pemohon kepada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI.


Dari jumlah tersebut, 4 ribu telah memenuhi persyaratan administrasi dan 6 ribu lainnya menunggu verifikasi.

"Pada tahap kedua ini kami lakukan verifikasi agar didapat data yang benar - benar sesuai dan dapat diajukan. Karena dalam link kita cermati ternyata ada data dobel dan tidak sesuai. Kebanyakan ada di NIB yang asal tulis saja. Setelah kita cek kemudian data tidak sesuai, maka kita pinggirkan.", ungkapnya lagi.

Selaku pengusul, pihaknya memberi kesempatan bagi pendaftar hingga 26 November 2020, walaupun di surat edaran hingga 30 November 2020.

"Jadi masih ada kesempatan hingga 26 November. Dan waktu yang ada hingga 30 November kita gunakan untuk verifikasi data", jelas Hendry.

Dia berharap, kesempatan itu digunakan sebaik - baiknya agar pelaku usaha mikro yang ada di Kabupaten Pati mendapat banpres yang dapat digunakan untuk menambah modal usaha, ditengah pandemi Covid-19.

Peminat dapat mendaftar secara online melalui bit.ly/BPUMDinkopPati.

(RM. Usman)

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.