RAPAT PARIPURNA DPRD SETUJUI 3 RAPERDA KABUPATEN PATI




Pati, RadarMuria.Com-      Tiga Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) mendapat persetujuan dan ditandatangani dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati, Kamis (26/11).

Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD setempat, dipimpin Ketua Ali Badrudin, juga dihadiri Bupati Pati Haryanto didampingi Sekda Suharyono.

Rapat yang dihadiri sebanyak 37 anggota DPRD itu juga membahas pencabutan beberapa Perda Kabupaten Pati yang bertentangan dengan peraturan perundang - undangan yang lebih tinggi dan penyampaian hasil fasilitasi Gubernur Jawa Tengah atas Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah ke PT BPD Jateng, PT BPR Bank Daerah Pati dan Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Bening Kabupaten Pati pada APBD Pati Tahun Anggaran 2021.

Juga Raperda tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing, Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS serta Raperda APBD Kabupaten Pati Tahun 2021.

"Pencabutan Perda juga diperlukan karena fungsinya sudah tidak sesuai dengan perkembangan yang ada", jelas bupati.

Terkait fasilitasi Gubernur Jawa Tengah atas Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah, bupati menyampaikan, tujuan dari fasilitasi adalah dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat, meningkatkan kekuatan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta menggali sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Menindaklanjuti hasil fasilitasi tersebut, pemerintah daerah melakukan penyempurnaan terhadap raperda dimaksud, sesuai dengan peraturan perundang - undangan dan telah dikoordinasikan dengan DPRD melalui komisi yang ditunjuk untuk membahas raperda tersebut", terang Bupati Haryanto.

Pada rapat itu, beberapa fraksi juga menyampaikan pendapat akhir terhadap Raperda yang ada.

Fraksi NKRI (Nurani Keadilan Rakyat Indonesia) melalui Narso menyatakan menerima dan setuju atas Raperda - Raperda tersebut.

"Fraksi dari PDIP, Partai Demokrat, Partai Gerindra, PKB, PPP, Partai Golkar serta Partai Nasdem menyatakan menerima dan setuju atas raperda tersebut untuk kemudian ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Pati", tutur Narso.

Namun demikian ada beberapa catatan dan masukan dari beberapa fraksi agar jika Raperda itu disahkan, maka harus dapat dioptimalkan dan mengedepankan kesejahteraan masyarakat.

(RM. Usman : fn2/FN/MK)

--------------------------------------------------------------------------



0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.