MULAI 2022, USULAN SANTUNAN KEMATIAN BISA MELALUI APLIKASI PATI SANTUN


Bupati Pati H. Haryanto didampingi Jepala Dinas Sosial P3AKB Kabupaten Pati menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris.



Pati, RadarMuria.Com                      Mulai tahun 2022, masyarakat Kabupaten Pati bisa mengajukan proposal usulan santunan kematian bagi keluarga prasejahtera melalui Aplikasi Pati Santun.

Hal itu diungkapkan Bupati Pati, Haryanto, pada penyerahan santunan kematian tahap 4 tahun 2021 yang berlangsung di Ruang Pragolo Setda Pati, Senin (20/21).

Haryanto mengatakan, bantuan ini sudah berjalan lebih dari 9 tahun dan jumlah penerimanya berbeda untuk setiap tahun.

"Dibandingkan tahun 2020, bantuan saat ini tidak banyak. Ada penurunan angka kematian di tahun 2021 ini", kata Haryanto.

Tahun ini, lanjutnya, Pemerintah Kabupaten Pati menyiapkan 1 milyar rupiah untuk penerima santunan sebanyak 792, masing - masing sebesar 1 juta rupiah.

Pemberian santunan selama 1 tahun ini, dibagi dalam 4 kali, yaitu tahap pertama 112 orang, tahap kedua 138, tahap ketiga 166 dan tahap keempat 376 orang.

"Bantuan ini tidak ada potongan sama sekali, jadi menerima utuh", jelas Haryanto.

Dalam kesempatan itu, bupati juga mendoakan para almarhum yang telah menghadap Tuhan YME.

Aplikasi Pati Santun yang telah diluncurkan Pemerintah Kabupaten merupakan aplikasi berbasis website yang bertujuan mempermudah masyarakat mengajukan permohonan santunan kematian.

Atas aplikasi ini, Pemerintah Kabupaten Pati meraih Penghargaan Smart City 2021 untuk dimensi smart society dari Kemenkominfo RI.

(RM. Usman)

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.