JELANG NEW NORMAL, PEMKAB PATI KELUARKAN REGULASI TERKAIT SANTRI PONPES DAN SEDEKAH BUMI

Bupati Pati Haryanto didampingi Wakil Bupati Saiful Arifin dan Sekda Suharyono, memimpin rapat virtual
 dengan para kepala OPD dan Camat serta kepala desa se-Kabupaten Pati


Pati, RadarMuria.Com
Masuki new normal, Pemerintah Kabupaten Pati telah menyiapkan regulasi, antara lain tentang kembalinya aktivitas santri di ponpes (pondok pesantren) dsn penyelenggaraan acara sedekah bumi.

Didampingi Wakil Bupati Saiful Arifin dan Sekda Suharyono, Bupati Haryanto menyampaikan regulasi persiapan menuju new normal tersebut dalam rapat virtual dari Ruang Video Conference, Selasa (7/7), dengan para pimpinan OPD dan Camat serta kepala desa se- Kabupaten Pati. 

Bupati mengungkapkan, ada beberapa ponpes yang telah diverifikasi dan hasilnya memenuhi syarat.

"Itupun secara bertahap. Yaitu tahap pertama 14 hari, tahap kedua 14 hari dan seterusnya. Dengan harapan agar santri yang kembali terjamin kesehatannya", terang bupati.



Terkait penyelenggaraan acara sedekah bumi yang biasa dilakukan pada bulan Apit (penanggalan Jawa), Haryanto mengungkapkan, telah mengeluarkan surat edaran.

"Saya tidak melarang sepenuhnya, namun dibatasi. Dengan harapan agar kesehatan masyarakat terjamin. Jangan sampai kita baru heboh setelah ada kejadian atau temuan Covid-19", tegasnya.

Penyelenggaraan sedekah bumi, sebut bupati, memang tidak dapat ditunda atau dihindari karena merupakan tradisi masyarakat.

“Boleh dilaksanakan namun dengan catatan penyelenggaraannya berdurasi satu jam", tegasnya lagi.

Kebijakan pencegahan Covid-19, menurut Haryanto, perlu dijalankan sebagai bentuk kepedulian terhadap kesehatan masyarakat.

“Durasi satu jam untuk ritual. Seperti bancakan kan tidak bisa dihindari, itu terbatas. Begitu pula bila ada pertunjukkan barongan, tidak bisa dihindari. Maka harus diatur durasinya”, jelas Bupati Haryanto.

(RM. Usman : /fn1 /FN /MK)

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.