KASATPOL PP PATI : TIDAK MEMAKAI MASKER, 300 PELANGGAR TERJARING RAZIA

 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati, Hadi Santosa.


Pati, RadarMuria.Com- Sebanyak 300 lebih orang yang tidak memakai masker terjaring razia yang digelar Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pati.

Demikian dikatakan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati, Hadi Santosa, kepada RadarMuria, Senin (21/9).

"Semenjak diberlakukan Perbup 49 Tahun 2020 dan perubahannya yaitu Perbup Nomor 66 Tahun 2020, mulai 14 September yang lalu, kami telah menjaring sebanyak 300 orang yang tidak memakai masker di tempat umum", terang Hadi Santosa.

Lebih lanjut dikatakan, guna pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan, pihaknya akan segera meningkatkan ke sanksi administrasi berupa denda sebagaimana yang telah diatur dalam Perbup 66 Tahun 2020.

Tim Gabungan terduri atas TNI, Polri dan Satpol PP Kabupaten Pati.

"Akan segera kami tingkatkan ke sanksi denda dan telah kami siapkan SOP dan blangko - blangko yang diperlukan dalam penindakan", jelasnya.

Penindakan akan melibatkan Tim Gugus Tugas Covid- 19 dan Forkompimcam masing - masing, tetapi menurut Hadi, penetapan denda ada pada Satpol PP.

"Formulir yang diperlukan sudah kami siapkan, kita bagi kemudian diterapkan oleh tim yang dibentuk dan yang tercantum dalam SK Bupati Pati", sebutnya.

Ketentuan denda, tambah Hadi Santosa, dikenakan bagi orang yang mengulangi pelanggaran protokol kesehatan, khususnya tidak memakai masker di area publik.

"Sudah seminggu ini kami lakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat serta menerapkan sanksi sosial bagi pelanggar. Terhadap 300 yang terjaring tadi, juga dilakukan pendataan, merata di wilayah Kabupaten Pati", ujar Hadi.

Patroli dan razia di tempat berkumpulnya orang banyak.

Pihaknya juga menyampaikan terima kasih kepada Forkompimcam yang secara aktif telah melakukan sosialisasi, edukasi bahkan menerapkan sanksi sosial kepada warga di wilayah masing - masing.

"Mengingat keterbatasan personel Satpol PP yang ada di kecamatan, maka kami mengucapkan terima kasih kepada unsur Forkompimcam", ucap Hadi.

Dia berharap, masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan dan patuh terhadap ketentuan Perbup Pati Nomor 66 Tahun 2020, sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pati.

"Maka berharap dukungan  semua   pihak  terutama masyarakat, karena seberapa banyak pun aturan  dibuat dan seberat apapun sanksi yang diberikan, bila tidak ada kesadaran dari masyarakat, maka tidak akan berpengaruh", ujarnya.

Termasuk, imbuhnya, pemberlakuan jam malam yang membatasi aktivitas masyarakat, mulai pukul 22.00 - 04.00 WIB.

Terkait itu, pihaknya bersama tim gabungan dari TNI dan Polri  melakukan patroli dan razia di tempat - tempat yang berpotensi menjadi kerumunan banyak orang.

"Termasuk razia di tempat - tempat hiburan malam. Kami perintahkan untuk tutup. Tetapi memang, terkadang setelah tim bergeser mereka membuka kembali.  Jadi seperti kucing - kucingan. Hal itu terjadi mengingat banyak tempat yang harus dicounter oleh tim", pungkas Kasat Pol PP, Hadi Santosa.

(RM. Usman)

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.