KANTOR IMIGRASI PATI RINTIS PELAYANAN KELILING PEMBUATAN PASPOR

Kasubsi Pelayanan Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati, 
Deni Arli Asmara, S.Kom



Pati, RadarMuria.Com                      Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati merintis pelayanan keliling untuk memudahkan masyarakat mendapatkan paspor.

Rintisan layanan keliling ini dimulai November, menjangkau Kabupaten Jepara, Rembang, Blora dan Grobogan.

Demikian dikatakan Kepala Kantor Imigrasi Pati melalui Kasubsi Pelayanan Dokumen Perjalanan, Deni Arli Asmara, Selasa (23/11/21), di kantornya Jalan Raya Pati - Kudus turut Desa Bumirejo Kecamatan Margorejo.

"Pelayanan secara keliling setiap bulan di 4 daerah itu bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat", terang Deni.

Adapun layanan yang diberikan, lanjutnya, meliputi pembuatan baru dan penggantian paspor.

"Sedangkan untuk paspor yang rusak atau hilang, harus datang ke Kantor Imigrasi di Pati, karena berkait adanya BAP (Berita Acara Pemeriksaan)", lanjutnya.

Pelayanan keliling ini, sebut Deni, sesuai dengan program Kantor Imigrasi Pati yaitu 'Sip Jempol', singkatan dari Imigrasi Pati Jemput Bola.

"Alhamdulillah, antusias masyarakat cukup tinggi. Seperti di Blora kemaren hingga mencapai 20 pemohon paspor" ujarnya.

Selain itu, ungkap Deni,  pihaknya juga memberi layanan prioritas bagi penyandang disabilitas, lansia dan tenaga medis.

"Kami beri layanan khusus dengan menyiapkan loket dan petugas khusus pula", tambah Deni.

Sejak dibuka kembali layanan pembuatan paspor setelah pemberlakuan PPKM Level 2, Kantor Imigrasi Pati, sebut Deni, rata - rata per hari melayani permohonan paspor sebanyak 30 hingga 50 orang.

"Pemohon paspor kebanyakan untuk pergi umroh. Sudah ada kelonggaran, namun demikian harus tetap menerapkan protokol kesehatan", jelas Deni.

Bagi masyarakat yang hendak membuat paspor, dia menghimbau agar memanfaatkan layanan pendaftaran online, datang langsung ke Kantor Imigrasi atau mendaftar lewat layanan keliling.

Adapun alur pelayanan permohonan paspor baru atau permohonan penggantian paspor yang habis masa berlakunya, yaitu pemohon menunjukkan kode booking antrean, pemeriksaan berkas, mrngisi formulir permohonan, foto biometrik dan wawancara, pembayaran beaya di Kantor Pos / Bank persepsi dan datang kembali dalam waktu 3 hari setelah pembayaran untuk pengambilan paspor.

(RM. Usman)

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.