AWASI DANA COVID-19, GN-PK BENTUK POSKO PANTAU SE-INDONESIA

Ketua DPN GN-PK H. Adi Warman, SH; MH; MBA


Nasional, RadarMuria.Com
Mengatasi dampak pandemi Covid-19, pemerintah telah mengalokasikan anggaran yang cukup besar melalui Dana Desa dan bantuan keuangan dalam bentuk lain, bagi rakyat.

Sebanyak 405 triliun rupiah disiapkan dan berpotensi terjadi penyimpangan bila tidak dilakukan pengawasan.

Mengantisipasi hal itu, maka Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional GN-PK (Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi), H. Adi Warman, SH; MH;MBA memerintahkan jajaran GN-PK seluruh Indonesia membuka Posko Pantau Dana Covid-19.

"Tolong buka Posko Pantau Covid-19, secara nasional hingga tingkat kabupaten / kota", tegas Adi Warman.

Selaku Ketua Tim Koordinator Dewan Pertimbangan Presiden, Adi Warman juga meminta seluruh aktivis Pergerakan Pemantauan Covid-19 untuk mendokumentasi dan melaporkan kegiatan pemantauan ke DPN GNPK.

"Pelaksanaan setiap kegiatan agar ada dokumentasi dan pelaporan", pinta Adi yang juga Wakil Ketua Umum Peradi (Perhimpunan Advokad Indonesia) dan Ketua Kelompok Ahli Hukum Sapu Bersih Pungli.



Mendukung rencana itu (pendirian posko pantau), pihaknya telah mengeluarkan Maklumat Nomor 62-M/DPN.GN-PK/III/2020 yang berisi perintah pengawasan Dana Covid-19.

Dalam maklumat itu juga menyebut besaran  kucuran dana (stimulus) yang terbagi dalam 3 tahap.

Stimulus pertama senilai 10.3 triliun rupiah pada 25 Februari.

Stimulus kedua senilai 22.9 triliun rupiah, pada 13 Maret 2020

Dan stimulus dalam bentuk pelebaran devisit senilai 125 triliun rupiah.

Adi Warman mengingatkan, pelaku korupsi Dana Covid-19 dapat diancam pidana mati, berdasarkan Pasal 2 Ayat 2 Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


HR. Mastur
Ketua Dewan Pimpinan GN-PK Provinsi Jawa Tengah HR. Mastur mengaku telah menyiapkan 100 anggota satgas untuk turut membantu pemantauan Penanganan Covid-19 Jawa Tengah.

"Kami sudah menyiapkan ratusan satgas untuk turut memantau Dana Covid-19 di kabupaten / kota se- Jawa Tengah", terang  HR. Mastur, di Markas GN-PK Jalan HOS Cokroaminoto Semarang, Kamis (30/4).

Dana Covid-19, menurut mantan anggota BAIS itu, harus selalu dipantau penggunaannya agar tidak ada penyelewengan dan rawan dikorupsi.

"Yang paling penting melakukan klarifikasi ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tentang penggunaan Dana Covid-19 di provinsi ini", tegasnya.

Karena kalau tidak dipantau, menurut Mastur, pelaksanaannya bisa tumpang tindih dan rawan korupsi.

Dalam masa wabah Covid-19 ini, sebut Mastur yang juga pengusaha asal Kendal ini, pihaknya telah menggelar bakti sosial, yaitu pembagian masker, sembako dan penyemprotan disinfektan bagi masyarakat.

(RM. Usman)

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.