CEGAH COVID-19, PASAR DI PATI AKAN DI-"PHYSICAL DISTANCING"

Bupati Pati H. Haryanto didampingi Wakil Bupati Saiful Arifin dan Sekda Ir. Suharyono dalam Rakor dan Evaluasi Penanganan Covid-19 Kabupaten Pati 


Pati, RadarMuria.Com
Sejumlah pasar di Kabupaten Pati akan dilakukan penataan, guna pencegahan penyebaran Covid-19.

Hal itu disampaikan Bupati Pati H. Haryanto saat Rakor dan Evaluasi Penanganan Covid-19 dengan para Kepala OPD, Camat, para Kepala Puskesmas dan para kepala desa se Kabupaten Pati.

Rakor yang dilakukan secara daring melalui video conference itu, dihadiri Wakil Bupati Saiful Atifin, Sekda Ir. Suharyono, Asisten dan Staf Ahli di PCC (Pati Command Center), Rabu (29/4).

Rencana penataan dengan mengatur jarak lapak itu, terutama bagi pedagang yang menempati los pasar dan menimbulkan kerumunan transaksi jual - beli.

"Pasar menjadi salah satu tempat kerumunan yang sulit dihindari dan berpotensi terjadinya penyebaran Covid-19", terang bupati.

Pasar Rogowangsan Pati ( : /.net)


Pasar Puri Baru, Pasar Rogowangsan dan Pasar Trangkil menjadi perhatian bupati untuk dilakukan penataan tersebut.

"Pasar Rogowangsan dapat diatur di jalan, tetapi harus menutup jalur dari arah timur dan dialihkan ke jalur lain. Bisa itu", jelas bupati.

Untuk Pasar Puri, lanjutnya, dapat memanfaatkan halaman dan tempat parkir kendaraan, karena areanya cukup luas.

Sedangkan Pasar Trangkil, sebutnya,  pedagang dapat diatur penempatannya ke arah utara hingga Pasar Desa Trangkil.

"Tetapi pengaturan ini harus disertai dengan penyediaan masker bagi pengunjung pasar yang belum memakai dan penyediaan tempat cuci tangan serta sabun", pinta Haryanto.


Penampakan salah satu pasar di Jawa Tengah yang di-'physical distancing' ( : /.net)

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Pati Riyoso mengatakan, pihaknya telah mengumpulkan para kepala pasar untuk pemetaan dan penataan.

"Ada beberapa pasar yang akan ditata dalam rangka pencegahan Covid-19", ujar Riyoso.

Bahkan, secara tegas ia meminta kepada pengunjung pasar, wajib menggunakan masker dan apabila tidak (memakai), maka dilarang masuk.

Untuk mendukung ketentuan itu, pihaknya akan menggandeng Satpol PP yang ditempatkan di pasar - pasar untuk pengawasan.

"Untuk pedagang yang memiliki kios tidak ada masalah, karena kios berjualannya telah ada sekat dan jarak. Tetapi yang untuk los perlu diatur jaraknya", lanjutnya.

Tidak menutup kemungkinan, ungkap Riyoso, juga akan diterapkan jam buka dan tutup pasar, guna pencegahan penyebaran Covid-19.

(RM. Usman)

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.