DAMPAK COVID-19, PENDAFTARAN PPDB KABUPATEN PATI BERBASIS DARING

Bupati Pati H. Haryanto didampingi Kepala Disdikbud Winarto, S.Pd; MM dan Sekretaris Disdikbud Sariyono,S.Pd; MM saat Sosialisasi Penerimaan PPDB 2020 melalui video conference di Pati Command Center


Pati, RadarMuria.Com
Pendaftaran PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) Tahun Ajaran 2020 / 2021 untuk tingkat SD hingga SMP dilakukan secara daring, mengingat wabah Covid-19.

Ketentuan itu terungkap saat sosialisasi  oleh Bupati Pati H. Haryanto bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati  Winarno, S.Pd; MM melalui video conference, Selasa (28/4), di Pati Command Center.

Sosialisasi diikuti seluruh Kepala dan Pengawas SD - SMP,  Korwilcam Bidang Penerimaan Pendidikan dan Panitia Sosialisasi PPDB Kabupaten Pati.

Sesuai Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 dan Peraturan Bupati Pati Nomor 21 Tahun 2020, Bupati H. Haryanto meminta seluruh sekolah menyiapkan mekanisme PPDB yang sesuai protokol pencegahan penyebaran Covid-19.

"Hal itu guna mencegah berkumpulnya siswa dan orang tua secara fisik di sekolah", jelas Haryanto.

PPDB, lanjutnya, dapat dilaksanakan secara daring (online), melalui aplikasi whatsapp atau email sekolah.

Bupati juga menegaskan, satuan pendidikan wajib mengumumkan atau menginformasikan pelaksanaan PPDB secara jelas.

"Harus menampilkan informasi meliputi jalur pendaftaran, persyaratan, seleksi dan daya tampung berdasar ketentuan rombongan belajar", tegas Haryanto.

Termasuk hasil PPDB, bupati juga meminta, wajib diumumkan  secara terbuka melalui papan pengumuman sekolah, websit (laman) sekolah dan media lainnya, meliputi informasi zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua dan prestasi.


Seleksi Jalur PPDB SMP

Untuk tingkat SMP, sebut bupati, pendaftaran dibuka melalui jalur zonasi 60 persen, afirmasi 15 persen, perpindahan tugas orang tua / wali 5 persen dan jalur prestasi 20 persen dari daya tampung sekolah.

Bila ada sekolah kelebihan daya tampung, tambahnya, pendaftar agar melapor ke Disdikbud untuk diarahkan ke sekolah lain yang lebih membutuhkan.

"Agar semua pihak mematuhi regulasi yang ada. Dengan keterbukaan dan kepatuhan terhadap semua aturan pelaksanaan PPDB Tahun 2020, akan berjalan lancar dan kondusif", harap bupati.

Di akhir pengarahan, bupati mengajak berdoa bersama agar pandemi Covid-19 segera berakhir sehingga dapat menjalani kembali kehidupan normal, termasuk kegiatan belajar - mengajar di sekolah.

Kepala Disdikbud Winarto mengatakan, prinsip dan tujuan PPDB merujuk Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019, adalah non diskrimasi, objektif, transparan, akuntabel dan berkeadilan.

"Tujuannya mendorong peningkatan akses layanan pendidikan", terang Winarto.

Untuk ketentuan tambahan satuan pendidikan SD dan SMP yang belum terpenuhi kuota rombongan belajarnya, Winarto menjelaskan, sekolah dapat menerima peserta didik rawan putus sekolah (retrieval) dengan batas waktu hingga akhir September 2020.

Dalam PPDB, lanjutnya, sekolah penerima BOS dilarang melakukan pungutan dan dilarang menambah rombongan belajar.

"Sekolah penerima BOS dilarang melakukan pungutan dalam rangka PPDB. Dan dilarang menambah rombongan belajar jika sekolah (telah) memenuhi atau melebihi ketentuan dan sekolah tidak memiliki lahan / menambah RKB (Ruang Kelas Baru)", jelas Winarto.

(RM. Usman)

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.