PANITIA PILKADES MENDAPAT SOSIALISASI DAN PENGARAHAN ATURAN PELAKSANAAN

Bupati Pati H. Haryanto didampingi Asisten  dan Inspektur Kabupaten Pati memberikan pengarahan pelaksanaan pilkades.



Pati, RadarMuria.Com                  Pilkades Serentak Gelombang 1 Tahun 2021 Kabupaten Pati, telah memasuki tahapan pembentukan panitia pilkades tingkat desa.

Guna mendapatkan pemahaman  yang sama terhadap aturan pelaksanaan sesuai Perbup Pati Nomor 88 Tahun 2020, dilakukan sosialisasi dan pengarahan kepada panitia pilkades dari 219 desa, Selasa (16/2).

Sosialisasi dan pengarahan berlangsung di Pendopo Kabupaten Pati, dihadiri Bupati Haryanto, Asisten Dr. Mohtar dan Inspektur Jumani.

Dalam arahan, Haryanto mengatakan telah memonitor tahapan pembentukan panitia pilkades di beberapa desa, guna memastikan seluruh tahapan berjalan baik.




"Setelah dilakukan sosialisasi serta pembentukan panitia, sejauh ini tidak ada laporan ataupun komplain kepada saya. Yang kemaren dimonitoring diantaranya di Kecamatan Winong, Jakenan, Wedarijaksa, Margoyoso, Dukuhseti dan lainnya", kata Haryanto.

Sosialisasi dan pengarahan, lanjutnya, bertujuan agar ada kesamaan pemahaman antara camat selaku panwascam dengan panitia desa.

"Agar camat dan panitia pilkades satu bahasa. Sebab, dalam pelaksanaannya yang diikuti 219 desa nanti memiliki pedoman yang sama sesuai yang diatur dalam Perbup Nomor 88 Tahun 2020", lanjutnya.

Menurut Haryanto, pilkades merupakan proses administrasi berdasarkan pada aturan dan landasan hukum.

Mengingat pandemi Covid-19, pilkades serentak pada 10 April mendatang, akan menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus corona.

"Jangan sampai pilkades nanti malah menimbulkan klaster baru Covid-19", tutur Haryanto.

(RM. Usman : po1/PO/MK)

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.