DISDUKCAPIL PATI MUSNAHKAN RIBUAN KTP GANDA DAN INVALID



Pati, RadarMuria.Com
Sebanyak 22.384 keping KTP (Kartu Tanda Penduduk) ganda dan invalid dimusnahkan dengan cara dibakar oleh Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati, di halaman kantor setempat pada Jumat (21/12).

Pemusnahan dilakukan langsung oleh Kepala Disdukcapil Kabupaten Pati disaksikan Satpol PP dan Polres Pati, bertujuan untuk mencegah agar KTP tersebut tidak disalahgunakan.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Pati Rubiyono mengatakan, ini merupakan tindak lanjut perintah Mendagri tertanggal 13 Fesember 2018 bahwa KTP yang rusak atau invalid harus segera dimusnahkan.

"Kegiatan pemusnahan sudah pernah kami lakukan pada 14 Desember lalu sebanyak 16.564 keping. Jadi total yang telah kami musnahkan sampai hari ini adalah 38.948 keping", terang Rubiyono.



Hal itu dilakukan, menurut Rubiyono, bertujuan agar tidak disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggungjawab, semisal untuk tindak kriminal dan sebagainya. "Jadi sebagai langkah antisipasi. Kalau disalahgunakan untuk Pemilu 2019 kemungkinannya kecil, mengingat Daftar Pemilih Tetap sudah sesuai. Dan kami rasa tidak ada masalah", jelas Rubiyono.

Adapun KTP yang dimusnahkan ini, lanjut Rubiyono, adalah hasil penyisiran pihak Disdukcapil ke kantor kecamatan di wilayah Kabupaten Pati. "Kedepan tetap akan dilakukan penyisiran guna menarik KTP yang sudah tidak dapat digunakan lagi. Karena setiap hari pasti ada KTP yang rusak atau terjadi perubahan data", lanjutnya.

Menurut Rubiyono, kegiatan itu dilakukan selain karena sudah ada perintah dari Mendagri, juga karena telah mendapat izin dari Bupati Pati H. Haryanto.
(RM. Usman /: Humas Setda)

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.