RIBUAN PELAMAR LULUS SELEKSI ADMINISTRASI CPNS KEMENKUMHAM RI


Pelamar CPNS pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI 

Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto


Jakarta, RadarMuria.Com          Sebanyak 316.554 pelamar dinyatakan lulus tahapan seleksi administrasi penerimaan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) Tahun 2021 pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.

Kementerian yang dipimpin Yasona Laoly ini, yang paling banyak pendaftar CPNS, total 627.113 orang.

Dari sejumlah itu, tidak seluruh pelamar meng-upload dokumen persyaratan dan tidak semua yang telah upload dinyatakan memenuhi syarat.

Kepala Biro Kepegawaian Kemenkumham, Sutrisno mengatakan, jumlah keseluruhan yang lulus administrasi terdiri atas 2 kualifikasi, yaitu pendidikan non SLTA sebanyak 35.878 orang dan pendidikan SLTA sejumlah 280.676.

"Adapun pelamar yang tidak memenuhi syarat, untuk kualifikasi pendidikan non SLTA sebanyak 11.304 orang dan kualifikasi untuk pendidikan SLTA sebanyak 159.191 orang", kata Sutrisno dalam keterangan tertulis, Selasa (03/08).

Dia menyebut, ada beberapa alasan pelamar dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Antara lain, surat lamaran, akta kelahiran, e-KTP, surat pernyataan, dokumen akreditasi, ijazah, transkrip nilai, surat tanda regristrasi (STR) bagi tenaga kesehatan, pas foto, surat keterangan sehat dan dokumen tidak asli serta lainnya.

"Setelah dilakukan seleksi administrasi dan verifikasi dokumen unggah CPNS, jika dokumen memenuhi syarat maka akan ditetapkan lulus seleksi administrasi dan selanjutnya bisa mencetak kartu ujian", terang Sutrisno.

Namun, tambahnya, jika dokumen TMS, maka bisa mengajukan keberatan atau sanggahan mulai 4 hingga 6 Agustus 2021.

Masa sanggah, menurut Sutrisno, merupakan kesempatan yang diberikan kepada pelamar untuk mengajukan keberatan terhadap hasil verifikasi yang disebabkan bukan atas kesalahan pelamar, namun adanya kesalahan dari verifikator instansi. Sanggahan itu sendiri dimaksudkan bukan untuk memperbaiki, mengubah ataupun menambah informasi terhadap dokumen yang sudah diunggah.

Kepala Biro Kepegawaian Kemenkumham 
Sutrisno


Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto, sudah mengingatkan kepada para calon pelamar untuk membaca secara detail dan seksama terkait syarat dan ketentuan yang diperlukan melalui laman cpns.kemenkumham.go.id.

Hal itu dimaksudkan guna menghindari permasalahan dalam masa pendaftaran dan  seleksi administrasi, bahkan untuk menghindari calon peserta gugur dalam proses seleksi administrasi.

"Kita memberikan waktu sanggah kepada para pendaftar selama proses seleksi administrasi ini. Hal itu dilakukan untuk menjembatani jika ada peserta komplain karena tidak diluluskan, sementara dia merasa persyaratan yang diberikan sudah lengkap semua", tutur Komjen Andap.

Persyaratan yang disampaikan dalam laman BKN, menurutnya, adalah persyaratan umum. Dan secara spesifik, persyaratan ada di laman cpns.kemenkumham.go.id. Apabila tidak teliti, calon peserta bisa gugur dalam tahap seleksi administrasi", tandas Andap.

(RM. Usman : /rilis)

----------------------------------------------------------------------



0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.