PK DAN PENGUNJUNG TEMPAT KARAOKE TERJARING OPERASI YUSTISI, 6 ORANG DINYATAKAN POSITIF COVID-19

Bupati Pati H. Haryanto, SH; MM; MSi didampingi Kasat Pol PP, Sugiono, AP; MSi meninjau pelaksanaan tes swab bagi PK dan pengunjung tempat karaoke yang terjaring operasi yustisi, Kamis (16/09)



Pati, RadarMuria.Com                Sebanyak 6  dari 102 orang yang terjaring operasi yustisi Polres Pati bersama Satpol PP Kabupaten Pati dinyatakan positif Covid-19 setelah menjalani tes swab.

Mereka terdiri atas Pemandu Karaoke (PK) dan pengunjung tempat hiburan tersebut yang ada di Pati Kota dan di wilayah Kecamatan Juwana. Dan ke-6 yang positif Covid-19 selanjutnya dibawa ke RSUD Soewondo Pati untuk menjalani isolasi.

"Sekalipun sudah ada inmendagri maupun inbup tentang larangan hiburan, khususnya karaoke, masih ada beberapa yang nekat buka. Tadi malam petugas menemukan di Karaoke Alaska, Maharani, Diva, Dewa 9 dan Romantika. Ada 102 orang yang terjaring", kata Bupati Pati, Haryanto, didampingi Kasat Pol PP saat meninjau pelaksanaan swab bagi PK dan pengunjung yang terjaring operasi tersebut, Kamis (16/09).

Bupati menyayangkan pengelola tempat karaoke masih membandel dan membuka usahanya, meskipun larangan beroperasi hingga aliran listrik di tempat itu telah diputus.

Pada masa pandemi dan kebijakan PPKM di Kabupaten Pati, tempat hiburan karaoke menjadi salah satu usaha yang harus tutup untuk mencegah kerumunan yang berpotensi penyebaran virus corona.

Gencarnya operasi yustisi yang dilakukan APH (Aparat Penegak Hukum),  tidak menyurutkan pengusaha tempat karaoke untuk melayani pengunjung, walaupun harus 'kucing - kucingan' dengan petugas.

(RM. Usman)

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.