KAPOLDA JATENG DATANGI GUDANG PENYIMPANAN KENDARAAN BODONG DI JUWANA


Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfi didampingi Bupati Pati Haryanto dan Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafa'at dalam konferensi pers ungkap kasus kendaraan bodong di Juwana, Jumat (28/5).



Pati, RadarMuria.Com                    Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Lutfi mendatangi gudang penyimpanan kendaraan bodong (tanpa dilengkapi surat - surat) di Desa Gadingrejo Kecamatan Juwana, Jumat (28/5), siang.

Kedatangan Kapolda itu sekaligus menggelar konferensi pers ungkap kasus penyimpanan kendaraan berupa sepeda motor sebanyak 325 unit dan mobil 41 unit, yang diduga akan diselundupkan oleh pemilik ke negara Timor Leste.

Dalam konferensi pers itu, Kapolda didampingi Bupati Pati Haryanto, Dirlantas Kombes Pol Rudy Syarifudin, Dirpolair Kombes Pol R. Setijo Nugroho, Dirreskrimum Kombes Pol Yoseph Wihastono Yoga Pranoto, Dirreskrimsus Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, Dansat Brimob Kombes Pol Farid Bachtiar Effendi, Kabid Humas Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna dan Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafa'at beserta Kasat Reskrim.

Kapolda Irjen Ahmad Lutfi mengatakan, Polda Jateng telah berhasil mengungkap kasus besar yang terjadi di wilayah hukum Polres Pati.

"Seperti rekan - rekan ketahui, bahwa ada kontainer yang digunakan sebagai sarana kejahatan mereka dan sekarang 1 kontainer sudah selesai dibongkar dalam olah TKP. Masih ada kontainer lainnya yang akan dibuka nantinya", kata Kapolda Jateng.



Kapolda mengungkapkan, pada 19 Mei 2021, dicurigai adanya kendaraan berbagai jenis dan merek yang disimpan di gudang tersebut diduga akan diselundupkan.

"Berdasarkan adanya laporan dari masyarakat kepada Polres Pati yang kemudian ditindaklanjuti oleh Polda Jawa Tengah, dicurigai adanya kendaraan yang disimpan di gudang tersebut dan dilakukan penangkapan terhadap 9 orang pelaku", terang Kapolda.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui modus operandi para tersangka yaitu dengan cara mengelabuhi petugas bahwa kendaraan tersebut akan dikirim ke Kalimantan.

Kegiatan itu, lanjut Lutfi,  sudah berlangsung selama 3 tahun dan mendapatkan barangnya dengan cara membeli secara online kepada masyarakat dan dari rental, tanpa dilengkapi surat - surat kendaraan.

"Bahwa benar adanya di dalam gudang tersebut terdapat 57 kendaraan motor dan 11 mobil yang siap dikirim ke negara Timor Leste. Selanjutnya, anggota melakukan pengembangan dan berkat koordinasi dengan pihak Pelindo Tanjung Emas Semarang, didapatkan kembali 11 kontainer yang siap kirim ke negara tersebut", lanjutnya.

Kapolda menambahkan, saat ini penyidik sudah melengkapi berkas pemeriksaan perkara dan terhadap para pelaku dijerat Pasal 481 dan 480 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Kepada masyarakat, Kapolda menghimbau, agar berhati - hati terhadap jebakan penawaran motor atau mobil murah dan apabila mengetahui hal itu diminta segera melapor ke kantor kepolisian terdekat.

"Jangan mudah tertipu dan teriming - iming dengan harga murah, silahkan cek keaslian surat kendaraan ke kantor polisi. Apabila calon penjual tidak bisa menunjukkan surat BPKB dengan alasan digadaikan atau apapun juga, maka batalkan transaksi jual beli. Jangan coba - coba memiliki, membeli dan menggunakan SPM atau KBM bodong karena perbuatan pidana dan bisa dipenjara 4 tahun", tegas Kapolda Jateng.

(RM. Usman :/suf)

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.