MENJADI TEMPAT KUMPUL - KUMPUL, WARUNG ANGKRINGAN DISASAR OPERASI YUSTISI



Pati, RadarMuria.Com- Sejumlah warung angkringan yang menjadi tempat kumpul - kumpul pengunjung untuk minum kopi, menjadi sasaran operasi yustisi penegakan Perbup Pati Nomor 66 Tahun 2020.

Operasi yustisi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pati itu, dilakukan Bupati Haryanto bersama Wakil Bupati Saiful Arifin, Sekda Suharyono dan Kapolres Pati serta sejumlah pejabat, Selasa (29/9) malam.

Bupati mengungkapkan, operasi dilakukan guna memastikan kepatuhan masyarakat dalam pemakaian masker dan terhadap jam malam.

"Tujuan kegiatan ini adalah penertiban warga yang tidak pakai masker. Sekaligus menyosialisasikan Perbup Nomor 66 Tahun 2020, antara lain mengatur sanksi sosial dan sanksi administrasi atau denda", ungkap bupati.

Dalam operasi itu didapati masih banyak warga yang belum mematuhi protokol kesehatan dan melanggar jam malam.

Akibatnya, sejumlah pengunjung warung angkringan yang rata - rata kaum muda itu harus menjalani sanksi, yaitu menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Selain memberi teguran dan sanksi, Haryanto dan Saiful Arifin juga membagikan masker kepada warga.

Operasi malam itu menyasar di wilayah Kecamatan Gabus, Winong, Jakenan dan Juwana.

(RM. Usman)


0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.