PN KEFAMENANU JALIN KERJASAMA DENGAN LBH SURYA NTT UNTUK POSBAKUM



RadarMuria.Com
Lagi, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT membangun kerjasama dengan lembaga peradilan dalam pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat.

Setelah sebelumnya mengadakan kerjasama dengan Pengadilan Negeri (PN) Larantuka, kali ini juga telah diteken MoU (Memorandum of Understanding) dengan PN Kefamenanu Kabupaten Timur Tengah Utara Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Penandatanganan dilaksanakan di Aula PN setempat pada Rabu sore (23/1). Hadir Ketua PN Kefamenanu I Putu Suyoga, SH; MH, Wakil Ketua PN Dody Rahmanto, SH; MH, dan para Hakim PN setempat yaitu Yefri Bimusu, SH; I Gede A. Muliawan, SH; M. Hum, serta Panitera Yosephus M. Lakapu, SH dan Sekretaris PN A.N. Independensiyati, SE beserta seluruh staf pada lembaga peradilan tersebut.

Sedangkan dari LBH Surya NTT hadir Pendiri dan Pengawas Herry F. Battileo, SH; MH, Ketua E. Nita Juwita, SH; MH dan para Legal serta calon advokad Melan Yusuf Nomleni, SH; MH dan Ferdy Pegho, SH.

Dalam rilis yang diterima RadarMuria.Com, Ketua PN Kefamenanu I Putu Suyoga menyebut, kerjasama tersebut bertujuan untuk memberi jasa konsultasi layanan hukum pada Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di PN yang dipimpinnya itu, sebagai bagian dari penyelenggaraan dan penggunaan bantuan hukum yang bertanggungjawab, berkualitas dan terkoordinasi demi tercapainya rasa keadilan yang sebesar - besarnya bagi masyarakat, khususnya di Kabupaten Timur Tengah Utara.

Lebih lanjut dikatakan, Posbakum merupakan layanan bantuan hukum yang yang diperlukan meliputi informasi, konsultasi hukum dan bantuan pembuatan dokumen hukum.

Ditegaskan pula oleh I Putu Suyoga, apabila dikemudian hari terjadi pelanggaran atas perjanjian kerjasama itu, maka pihaknya akan melakukan teguran secara lesan maupun tulisan hingga pemutusan kerjasama secara sepihak.

Panitera PN Kefamenanu Yosephus M. Lakapu, SH menambahkan, sesuai yang telah diutarakan dan ditegaskan oleh Ketua PN, agar LBH Surya NTT dapat menjalankan kerjasama secara baik sesuai yang disepakati dalam MoU.

"Jadi, supaya jangan terkessn bahwa MoU ini hanya sekedar seremony tetapi harus dapat menjalankan sebagaimana yang telah ditetapkan dalsm MoU", harap Panitera Yosephus M. Lakapu, SH.

Pendiri dan Pengawas LBH Surya NTT Herry F. Battileo, SH; MH didampingi Ketua E. Nita Juwita, SH; MH mengatakan, kerjasama pihaknya dengan PN  Kefamenanu merupakan bentuk komitmen dalam memberi layanan bantuan hukum kepada masyarakat.

Terlebih, setelah LBH yang dipimpinnya itu mendapat akreditasi dan lulus verifikasi dari Kemenkumham RI, sehingga mendorong semangat penegakan hukum sesuai yang diharapkan masyarakat.

(RM. Usman)

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.