LBH SURYA NTT TELAH LULUS VERIFIKASI DAN MENDAPAT AKREDITASI DARI KEMENKUMHAM RI



RadarMuria.Com
Kehadiran para pendekar hukum di tanah air yang tergabung ke dalam suatu lembaga advokasi ataupun secara mandiri, masih menjadi harapan masyarakat untuk mendapatkan keadilan hukum.

Salah satu lembaga dengan nama Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ) Surya NTT yang berkantor di Jalan Perintis Kemerdekaan I/007 Kayu Putih Kelurahan Oebufu Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur, menjadi bagian dari lembaga penegakan hukum yang mempunyai misi memberi bantuan hukum baik litigasi maupun non ligitasi dengan skala prioritas secara gratis kepada masyarakat.

Adalah Herry Battileo, SH; MH selaku pendiri lembaga advokasi tersebut bersama timnya, berkomitmen untuk memberi pelayanan bantuan hukum secara tulus dan ikhlas serta kredibel.

Hal itu dibuktikan LBH Surya NTT yang telah lulus verifikasi dan akreditasi dari Kemenkumham RI untuk periode 2019 - 2021.  

Kepada RadarMuria.Com melalui sambungan telepon selular, Herry Battileo, SH; MH mengatakan, sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat atas pelayanan bantuan hukum, pihaknya siap membantu sepenuhnya. "Kami siap memberi bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan, di manapun berada di seluruh wilayah Indonesia", terangnya.

Atas akreditasi yang telah diraih LBH Surya NTT yang masuk 7 OBH (Organisasi Bantuan Hukum) yang lukus di Provinsi NTT itu, Herry menyebut hal itu sebagai bukti kredibilitas lembaga yang dipimpinnya dalam penegakan hukum di Indonesia.

"LBH Surya NTT akan berusaha secara maksimal dalam penegakan hujum yang keberpihakan kepada masyarakat tidak mampu. Sehingga, tidak terkesan hukum itu tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah", ujar Herry berfilosofi.

Sebagaimana diketahui, Herry Battileo, SH; MH bersama LBH Surya NTT telah banyak memberi bantuan hukum kepada masyarakat dan seiring dengan itu, banyak pula kepercayaan yang diberikan masyarakat kepada LBH Surya NTT.

(RM. Usman)

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.