'PULANG KAMPUNG' - ANGGOTA MPR RI SRI(KANDI) WULAN MENDAPAT SAMBUTAN MERIAH

Anggota MPR RI Hj. Sri Wulan,SE Menyosialisasikan Program Aspirasi Masyarakat Tentang  Penataan Kewenangan MPR RI


Pati, RadarMuria.Com
Mengakhiri rangkaian kunjungan kerja di Kabupaten Grobogan, Blora, Rembang dan Pati, Anggota MPR RI Hj. Sri Wulan, SE pada Desember lalu, menyambangi masyarakat di wilayah Kecamatan Jakenan.

Kehadiran Anggota DPR - MPR RI Periode 2019 - 2024 di Jakenan tersebut dalam rangka mengemban tugas negara yaitu menyosialisasikan Program Aspirasi Masyarakat tentang Penataan Kewenangan MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) Republik Indonesia. 

Membangun Dialog Untuk Menyerap Aspirasi Masyarakat



Mbak  Wulan (sapaan akrabnya) mendapat sambutan luar biasa hangat dari masyarakat, karena Mbak Wulan adalah tokoh kebanggaan masyarakat setempat, terlebih karena memang Mbak Wulan berasal dari Jakenan.

Oleh karena itu, Srikandi Pati (demikian ia dijuluki), serasa 'pulang kampung' dan bertemu sanak keluarga dan handai taulan.

Kegiatan sosialisasi yang bertempat di Klinik Wulan Jakenan itu, dihadiri oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan ratusan warga sekitarnya.

Mengawali paparannya, Mbak Wulan menyempatkan menyapa dan menyampaikan apresiasi kepada yang hadir, sebagai bentuk kedekatan dan keakraban.


Klinik Wulan - Bentuk Kepedulian Sri(kandi) Wulan di Bidang Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Dalam sosialisasi, putri dari H. Sutomo pengusaha sapi asal Jakenan tersebut, mengatakan bahwa masyarakat harus mengetahui tugas, fungsi dan wewenang MPR yang merupakan lembaga permusyawaratan rakyat yang mempunyai kedudukan setara dengan lembaga negara lainnya, yaitu Lembaga Kepresidenan, DPR, DPD, BPK, MA dan MK (Pasal 3 Undang - Undang Nomor 27 Tahun 2009).

"Setelah dilakukan perubahan (amandemen) UUD 1945, MPR mempunyai kedudukan sebagai lembaga negara yang setara dengan lembaga negara yang lainnya di Indonesia", terang Mbak Wulan.

Ia menambahkan, sesuai Pasal 4 Undang - Undang 27/2009 tentang Tugas dan Wewenang MPR, lembaga negara tersebut dapat  mengubah dan menetapkan UUD 1945.

Dan sesuai Pasal 9, lanjut  Mbak Wulan, Anggota MPR memiliki hak mengajukan usul perubahan pasal - pasal UUD, menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan putusan, hak imunitas dan hak protokoler.

Sebagaimana biasa, kesempatan itu juga dimanfaatkan warga untuk menyampaikan uneg - uneg kepada Mbak Wulan.

Dalam sesi dialog, banyak hal dikemukakan, utamanya adalah aspirasi dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Ini adalah bagian dari dinamika masyarakat yang menginginkan peningkatan kesejahteraan melalui program pembangunan. Banyak aspirasi yang diserap dan ditampung", jelas Sri(kandi) Wulan.

Penulis  : RM. Usman
Sumber : Dian


----------------------------------------------------------------------

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.