MORATORIUM PENAMBANGAN DI PEGUNUNGAN KENDENG DINILAI TABRAK ATURAN

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pati Ir. H. Purwadi, MM


Pati, RadarMuria.Com
Usulan moratorium (pencabutan izin dan penghentian) tambang di Pegunungan Kendeng sebagaimana yang tertuang dalam KLHS Kendeng Jilid 2, tidak mungkin dilaksanakan.

Hal itu disampaikan Kepala DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Kabupaten Pati Ir. Purwadi kepada RadarMuria.Com di kantor dinas setempat, Senin (27/1).

Keterangan tersebut menanggapi hasil rekomendasi KLHS Kendeng Jilid 2 versi JMPPK (Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng) saat audiensi, beberapa waktu lalu, dengan Komisi C DPRD dan Pansus Revisi Perda Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2011 tentang RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah).

JMPPK mengklaim bahwa KLHS Kendeng Jilid 2 mendasarkan atas perintah Presiden RI dan oleh karenanya mereka meminta agar  KLHS tersebut dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Pati.


Kajian Lingkungan Hidup Strategis Pada Revisi Perda Nomor 5/2011 Tentang RTRW Kabupaten Pati

Purwadi menjelaskan, sesuai amanat undang - undang, KLHS itu ada 2 macam, yaitu yang disebut mandatory dan non mandatory.

KLHS Mandatory, lanjutnya, diperuntukkan sebagai back up penyusunan KRP (Kerangka Rencana Program), misal Revisi RTRW.

Menjawab pertanyaan mengapa JMPPK tidak diundang atau dilibatkan dalam pembahasan revisi perda tersebut, Purwadi mengatakan bahwa proses menuju revisi perda itu telah melalui prosedur, mekanisme dan aturan.

"Perlu saya sampaikan, JMPPK bukan organisasi kemasyarakatan yang mempunyai struktur pengurus, tidak memiliki AD/ART dan tidak terdaftar di Kesbangpol Kabupaten Pati", terang Purwadi.

Jadi, menurutnya, JMPPK tidak bisa mengikuti acara - acara resmi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Pati.

"Mereka tidak bisa menuntut hal itu, bahwa itu haknya. Tidak bisa.!", tegas Purwadi.

Ia menggarisbawahi,  ketidakikutsertaan JMPPK dalam forum konsultasi publik dan pembahasan terkait RTRW, tidak mengurangi keabsahan proses dan mekanisme yang dilaksanakan dalam revisi RTRW, karena telah sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut dikatakan, bahwa kebijakan revisi RTRW adalah untuk menjamin adanya kepastian hukum.

"Saya meyakinkan  bahwa kebijakan revisi RTRW akan berpegang-teguh pada jaminan kepastian hukum", ujarnya.

Sehingga, sebut Purwadi, tidak mungkin  aturan yang terdahulu terkait hal tersebut akan ditabrak, sebagaimana tuntutan JMPPK untuk dilakukannya moratorium tambang di Pegunungan Kendeng.


Kawasan Pegunungan Kendeng Kabupaten Pati

Masih sebut Purwadi, kalaupun dalam KLHS Kendeng Jilid 2 terdapat rekomendasi harus ada moratorium penambangan di KBAK Sukolilo, itupun sudah dilaksanakan karena pihaknya tidak pernah memberi atau mengeluarkan izin penambangan di daerah KBAK.

"Jadi sudah tidak masalah sebetulnya. Kalau JMPPK mengacu pada KLHS Jilid 2, saya pun tidak bisa memahami karena KLHS tersebut tidak jelas arahnya", ungkap Purwadi.

KBAK Sukolilo, ungkapnya lagi, secara administrasi berada di 3 wilayah kecamatan, yaitu Sukolilo, Tambakromo dan Kayen. Namun demikian, tidak serta - merta seluruh wilayah tersebut adalah KBAK.

"KBAK hanya sebagian kecil yang ada di Pegunungan Kendeng. Yang selainnya, masih ada kawasan yang dapat dibudidayakan", jelasnya lagi.

Purwadi juga menegaskan bahwa KLHS bukan suatu instrumen peraturan, sehingga tidak ada kewajiban konstitusional Pemerintah Kabupaten Pati untuk mematuhi dan atau melaksanakan KLHS Kendeng Jilid 2 versi JMPPK.

"Dan, hal itu sejalan dengan sikap Pemprov Jateng yang tidak menerima atau menolak KLHS Kendeng Jilid 2", tegas Purwadi.

(RM Usman)

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.