Pejabat Fungsional Hasil Penyetaraan di Lingkungan Pemkab Pati Dilantik

Pj Bupati Pati, Henggar Budi Anggoro melantik dan mengambil sumpah /janji pejabat fungsional hasil penyetaraan tahun 2022



Pati, RadarMuria.Com.              Sebanyak 27 pejabat administrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati dilantik dan diambil sumpah / janji jabatan oleh Pj Bupati Pati, Kamis (29/12/22).

Pejabat yang dilantik di pendopo kabupaten setempat itu, merupakan pejabat fungsional hasil penyesuaian dari penyetaraan jabatan administrasi tahun 2022.

Hadir dalam acara, Sekda, Kepala BKPP dan kepala OPD terkait, antara lain DPUTR, Disdukcapil, Disnaker, Disdagperin, Dispertan, serta Disperkim.

Pj Bupati Pati, Henggar Budi Anggoro mengatakan, sebagai salah satu turunan program prioritas dalam reformasi birokrasi, penyetaraan tersebut akan dapat mendukung akselerasi pelayanan dan perizinan, serta menghapus zona nyaman ASN.

"Sehingga dapat tercipta iklim kerja yang produktif dan inovatif", kata Henggar.



Dia berpesan, pejabat yang dilantik dan terdampak kebijakan penyetaraan jabatan, agar tidak berkecil hati dan harus tetap semangat dalam melaksanakan tugas.

"Agar tidak menjadikan peralihan ini sebagai momok dan kekhawatiran terhadap seluk- beluk jabatan fungsional. Namun harus dimaknai sebagai pelecut semangat untuk meningkatkan kompetensi", tambahnya.

Memasuki zona kerja baru, pejabat bersangkutan juga diminta bekerja secara dinamis dan kolaboratif, serta profesional guna memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Pj Bupati berharap, melalui penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional ini, dapat semakin menguatkan tujuan pelantikan penyetaraan eselon IV ke dalam jabatan fungsional, yang diselenggarakan pada Mei lalu. 

"Yakni sebagai upaya untuk mengubah kultur birokrasi menjadi lebih lincah, responsif, ramping dan kaya fungsi", tandasnya.

Pelantikan tersebut mendasarkan Surat Mendagri Nomor 800/2237/OTDA tentang Tindak Lanjut Proses Penyederhanaan Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten / Kota. Yaitu bahwa, bagi pejabat administrasi yang telah diangkat melalui penyetaraan dalam jabatan fungsional, namun belum memiliki kesesuaian antara kualifikasi, kompetensi dan unit kerjanya, maka akan dilakukan penyesuaian jabatan fungsional dengan batas waktu hingga 31 Desember 2022.

(RM. Usman :/po2/PO/AP)

-----------------------------------------------------------------



0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.