PENGAWASAN FUNGSIONAL PILKADES SERENTAK TAHAP III/2019 KABUPATEN PATI

Pegiat / Aktivis LSM Kabupaten Pati (Anton Sugiman - Liliek Salamun - Aji Gunawan)


Pati, RadarMuria.Com
Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahap 3 Tahun 2019 Kabupaten Pati pada 21 Desember mendatang akan diikuti oleh 121 desa yang tersebar di seluruh kecamatan di Bumi Mina Tani ini.

Menjelang pesta demokrasi rakyat untuk memilih pemimpin tingkat desa tersebut, Jaringan Kerja LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) Kabupaten Pati akan mengadakan Pembekalan Pengawasan Fungsional Pilkades pada Minggu pagi (8/11) bertempat di Pendopo Agung Kemiri Desa Sarirejo Kecamatan Pati. 

Hal itu diungkapkan Direktur Lembaga Pengembangan SDM Ganesha Indonesia Liliek Salamun kepada RadarMuria.Com pada Jumat (6/11).

Didampingi pegiat LSM  Anton Sugiman dan Aji Gunawan, Liliek Salamun menjelaskan bahwa pelaksanaan Pilkades Serentak perlu ada pengawasan fungsional yang dilakukan oleh masyarakat.

"Maka, Jaringan Kerja LSM Bangsa Indonesia merasa terpanggil turut menciptakan suasana kondusif", ujar Liliek.

Hal itu, lanjutnya, karena diyakini penyelenggaraan pilkades akan menimbulkan ekses - ekses setelahnya.

Pembekalan pengawasan fungsional, menurut Liliek, karena selama ini belum pernah ada pengawasan yang bersifat partisipasi publik.

Selain itu, lanjutnya, panitia pelaksana pilkades dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) belum memiliki standar baku.

Terkait itu, ia menyontohkan, pembiayaan yang bersifat swadaya dari para calon kepala desa dan aturan pembuatan serta pemasangan alat peraga kampanye pilkades, belum diatur secara baku dalam sebuah peraturan.

Liliek juga mengingatkan panitia untuk teliti dan cermat dalam penggunaan anggaran pilkades, sehingga terhindar dari jeratan hukum.

"Oleh karena itu, tata kelola administrasi juga perlu ditingkatkan", tambahnya.

Acara yang akan dihadiri peserta dari berbagai lapisan masyarakat dengan latar belakang pendidikan yang berbeda - beda itu, juga menghadirkan 3 narasumber berkompeten yang akan mengetengahkan materi antar lain Pilkades, Hak dan Kewajiban Warga Memilih Pemimpin Lokal; Pengelolaan dan Penguatan Pengawasan Fungsional; Kondusifitas Adalah Syarat Mutlak Membangun Desa Guyub Rukun.

"Ini sebagai sumbangsih pemikiran kami kepada masyarakat dan pemerintah selaku penyelenggara pilkades", tuturnya.

Anton Sugiman menambahkan, secara umum tahapan penyelenggaraan pilkades telah berjalan dengan baik sesuai dengan regulasi yang ada.

"Namun demikian, perlu pengawasan agar pelaksanaannya benar - benar berjalan baik, karena menyangkut anggaran yang tidak sedikit", tutur Anton.

Ia berharap, pilkades dapat melahirkan pemimpin - pemimpin tingkat desa yang bekualitas dan mampu menyejahterakan masyarakat.

(RM. Usman)

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.