APOTEKER DITUNTUT TINGKATKAN STANDAR PELAYANAN KEFARMASIAN





Pati, RadarMuria.Com
Sebanyak 152 Apoteker dari apotek dan rumah sakit se- Kabupaten Pati mengikuti Sosialisasi Perundangan dan Peningkatan Penerapan Standar Pelayanan Kefarmasian yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan ( Dinkes ) Kabupaten Pati, bertempat di aula kantor tersebut Jalan Diponegoro Pati, beberapa waktu lalu.

Ketua panitia penyelenggara Endri Jatmiko, SE; MM selaku Kasi Kefarmasian dan Alkes dalam pembukaan acara, sekaligus mewakili Plt Kepala Dinkes mengatakan, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta meningkatnya pengetahuan masyarakat, menuntut adanya peningkatan standar pelayanan kefarmasian.

Paradigma _patient oriented_ ( pengobatan berorientasi pada pasien ), sebut Endri, juga menuntut adanya peningkatan pelayanan pengobatan oleh tenaga kefarmasian yaitu upaya pemberian informasi obat dan konseling, sehingga efektifitas terapi obat dapat optimal.

"Apoteker dan tenaga kefarmasian harus melaksanakan itu, dengan mengacu pada aturan Standar Pelayanan Kefarmasian sesuai Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 72 Tahun 2016", kata Endri.

Lebih lanjut Endri menyebut, tujuan yang hendak dicapai adalah untuk meningkatkan kegiatan pelayanan di sarana kefarmasian dan meningkatkan pengetahuan para Apoteker tentang perundangan atau peraturan bidang kesehatan, khususnya kefarmasian.

Sosialisasi menggunakan metode diskusi, tanya jawab dan ceramah yang disampaikan oleh narasumber yaitu dokter Joko Santoso dan dokter Aviani. ( usman )

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.