Plt Sekda Kabupaten Pati, Riyoso
Pati, Jumat (04/06/25) radarmuria.com
Plt Sekda Kabupaten Pati, Riyoso, menegaskan bahwa pengangkatan Direktur RSUD RAA Soewondo Pati, Rini Susilowati, telah sah dan sesuai aturan.
Hal itu diungkapkan Riyoso, di kantornya, Jumat (04/06/25), kepada para wartawan.
"Atas ijin dari Bapak Bupati Pati, selaku Plt Sekda menyampaikan beberapa hal, khususnya terkait pengangkatan dokter Rini Susilowati sebagai Direktur RSUD RAA Soewondo, telah sah dan sesuai aturan", tegas Riyoso.
Menurutnya, pengangkatan itu telah melalui prosedur, sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
"Regulasi yang ada membolehkan jabatan direktur rumah sakit diisi oleh profesional", lanjutnya.
Riyoso yang juga merupakan Kepala DPUTR ini menyebut, dasar pengangkatan yakni Peraturan Bupati Pati, bahkan telah disinkronisasi dan di-harmonisasi dengan Kementerian Hukum, serta Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah.
Oleh karena itu, Riyoso memastikan layanan kepegawaian di RSUD Soewondo tidak mengalami permasalahan dan masih berjalan normal.
Ia berharap, masayarakat Kabupaten Pati dapat menyikapi setiap kebijakan pemerintah daerah secara bijak, karena menurutnya setiap keputusan yang diambil oleh Bupati Pati, dipastikan telah sesuai peraturan.
"Maka mohon dukungan semua pihak agar proses transformasi pelayanan di rumah sakit Soewondo berjalan lancar dan dapat memberi manfaat bagi masyarakat Kabupaten Pati", tutup Riyoso.
Keterangan yang diberikannya ini sekaligus menepis rumor bahwa pengangkatan Direktur RSUD RAA Soewondo Pati tidak sesuai aturan.
(Baginda Usman - Heru Pujiantoro)
0 komentar:
Posting Komentar