MASUK LEVEL EMPAT KASUS COVID-19, KABUPATEN PATI TERAPKAN PPKM DARURAT

Bupati Pati Haryanto bersama Dandim 0718/Pati, Kabag Ops Polres Pati dan Kasat Pol PP Kabupaten Pati.



Pati, RadarMuria.Com              Masuk menjadi daerah kategori level empat kasus Covid-19, Kabupaten Pati juga menerapkan PPKM Darurat yang dimulai 3 Juli hingga 20 Juli mendatang.

Menandai dimulainya kebijakan tersebut, dilaksanakan Apel Gelar Pasukan dalam rangka Penerapan PPKM Darurat,  berlangsung di halaman Setda Pati, Sabtu (3/7) pagi.

Bupati Pati, Haryanto, memimpin apel yang dihadiri Dandim 0718/Pati dan Kabag Ops Polres Pati serta Kasatpol PP Kabupaten Pati.

Haryanto mengatakan, kegiatan ini digelar dalam rangka menindaklanjuti kebijakan Presiden RI tentang PPKM Darurat yang berlaku untuk Pulau Jawa dan Bali.

Kabupaten Pati, lanjutnya, termasuk daerah kategori level 4 kasus Covid-19 yang harus menerapkan PPKM Darurat tersebut.

"Ini tujuannya adalah agar kita memiliki kekuatan. Sebab, aturan apabila tidak ditegakkan oleh aparat yang menangani, maka akan sia - sia. Namun, sebuah kertas dapat memiliki kekuatan manakala dikerjakan dengan sangat baik", kata Haryanto.

Semua perintah yang ada, menurutnya, harus dilaksanakan guna menekan angka kasus Covid-19 dalam upaya penyelamatan nyawa manusia.

Bupati menyebut beberapa poin yang menjadi sasaran pelaksanaan PPKM Darurat di kabupaten berjuluk Pati Bumi Mina Tani ini.

"Ada 2 swalayan yang tutup. ADA Swalayan dan Luwes. Tutup selama 2 minggu. Apabila tempat - tempat lain saja tutup, kenapa pusat perbelanjaan tidak berani menutup hanya 2 minggu", ungkap bupati.

Selain itu, sebut Haryanto, tempat hiburan maupun karaoke juga harus tutup dan apabila ada yang nekat tetap beroperasi, maka akan langsung diperkarakan.

Bupati juga menghimbau semua pihak untuk bersabar dalam 2 pekan ke depan, dengan harapan dan keyakinan bahwa kasus Covid-19, akan segera menurun.

PPKM Darurat ini, ungkap bupati, tidak semata - mata merupakan kebijakan pemerintah daerah, tetapi memang karena mengikuti aturan dari pusat.

(RM. Usman)

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.