KEBIJAKAN PPKM DARURAT, PILKADES PAW KABUPATEN PATI DITUNDA

Kasubbag Bina Pemdes Setda Pati
Fendy Eko S.



Pati, RadarMuria.Com              Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (Pilkades PAW) untuk 6 desa di Kabupaten Pati, ditunda.

Penundaan dilakukan Pemerintah Kabupaten Pati menyikapi kebijakan PPKM Darurat Jawa - Bali yang berlaku 3 Juli hingga 20 Juli mendatang.

Kasubbag Bina Pemdes Setda Pati, Fendy Eko mengatakan,  penundaan tersebut berkait kebijakan PPKM Darurat sesuai hasil Rakornas yang disampaikan oleh Presiden RI.

"Harusnya, Sabtu 3 Juli kemaren menjadi jadwal Musyawarah Desa untuk pelaksanaan Pilkades PAW. Akan tetapi, tanggal 1 Juli ada Rakornas yang dipimpin oleh pak Presiden, disampaikan ada pemberlakuan PPKM Darurat. Akhirnya, pak bupati memedomani kebijakan pemerintah pusat, mau tidak mau (Pilkades PAW), harus ditunda", terang Fendy Eko, Senin (5/7) siang kepada RadarMuria.

Dia menambahkan, kepastian penundaan Pilkades PAW tersebut tertuang dalam Surat Bupati Pati Nomor 141.1/2718 tertanggal 1 Juli 2021 perihal Penundaan Pelaksanaan Pilkades Antar Waktu.

"Sesuai isi surat tersebut, Pilkades PAW ditunda pelaksanaannya sampai dengan pemberlakuan kebijakan PPKM Darurat dicabut oleh Presiden RI", jelas Fendy.

Lebih lanjut dijelaskannya, terhadap tahapan yang sudah dilalui sampai dengan Penetapan Calon Kepala Desa PAW, dinyatakan sah dan penundaan tersebut dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Panitia Pemilihan, BPD dan Calon Kepala Desa PAW.

Disebutkan pula, dalam pemberlakuan PPKM Darurat telah dicabut, maka pelaksanaan Musyawarah Desa (mufakat atau pemungutan suara), dilaksanakan dengan ketentuan Calon Kepala Desa PAW dan peserta Musyawarah Desa yang telah ditetapkan, tidak boleh dilakukan perubahan.

"Berikutnya, untuk jadwal pelaksanaan Musyawarah Desa akan diinformasikan lebih lanjut", jelasnya lagi.

Fendy menyebut, 6 desa di Kabupaten Pati yang akan menggelar Pilkades PAW yaitu, Desa Pakis Kecamatan Tayu dengan 2 calon kepala desa, Tegalarum Kecamatan Margoyoso diikuti 2 calon, Tanjang Kecamatan Gabus diikuti 2 calon, Bageng Kecamatan Gembong diikuti 3 calon, Bumirejo Kecamatan Juwana diikuti 2 calon dan Margomulyo juga turut Kecamatan Juwana diikuti 3 calon.

"Ada dinamika perkembangan kasus Covid-19, yaitu Kepala Desa Kembang Kecamatan Dukuhseti meninggal dunia, padahal baru dilantik 2020 dan masa jabatannya hingga 2026. Sedianya akan diikutkan serentak, tetapi karena ke-6 desa tersebut sudah selesai tahapan Pilkades PAW-nya, maka khusus untuk Desa Kembang akan dijadwalkan tersendiri", ungkap Fendy.

Dia berharap, pelaksanaan Pilkades PAW nanti dapat berjalan aman dan lancar di tengah pandemi Covid-19.

"Tetap memperhatikan protokol kesehatan, agar tidak timbul klaster Covid-19", harap Fendy.

(RM. Usman)

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.