Anggota DPR RI Riyanta : Kegiatan Penataan Lahan Agar Dibuatkan Aturan

Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Riyanta, SH



Pati, RadarMuria.Com                  Sering menimbulkan persoalan sosial dan bahkan hingga ke persoalan hukum, kegiatan penataan lahan (reklamasi), agar dibuatkan aturan.

"Jadi terkait pemerataan tanah atau penataan lahan untuk kepentingan pembangunan agar lahan lebih produktif, kami menghimbau kepada Gubernur dan DPRD Provinsi, Bupati/ Walikota dan DPRD Kabupaten/ Kota hingga Pemerintah Desa dan BPD masing - masing untuk membuat aturan tentang hal itu", tutur Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Riyanta, Rabu (24/05/23), di Kantor Hukum Budi Utomo, Jalan Jenderal A. Yani Pati.

Anggota Komisi II DPR RI ini menyebut, kegiatan penataan lahan dengan meratakan tanah yang sering dimaknai sebagai kegiatan tambang jenis galian C ini, justru menimbulkan persoalan dan merepotkan masyarakat.

Politisi asal Kota Pati ini mengaku, sudah sering memberi masukan pentingnya dibuat aturan, baik ditingkat pusat maupun pemerintah daerah.

"Atau cukup diatur oleh pemerintah desa bersama BPD-nya, apabila itu menyangkut persoalan di wilayah desa. Karena sebetulnya, pemerataan tanah itu bukan kegiatan penambangan sebagaimana diatur dalam Undang - Undang Minerba", ungkapnya.

Menurut Riyanta, topografi tanah yang memiliki ketinggian tertentu dan tidak produktif karena posisinya berada di atas saluran air atau sungai, boleh saja dilakukan pemerataan agar dapat dialiri air dan diolah menjadi lahan pertanian yang produktif dan menghasilkan serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani.

Isu lingkungan yang kerap dijadikan alasan penolakan kegiatan itu, Riyanta menyatakan setuju karena prinsipnya bahwa lingkungan hidup menjadi hal yang harus mendapat perhatian bersama. 

Namun demikian, menurutnya lagi, aturan - aturan yang ada hendaknya jangan sampai menghambat kepentingan masyarakat, terlebih itu kegiatannya dalam skala kecil.

"Tujuan berbangsa dan bernegara, salah satunya adalah mewujudkan kesejahteraan umum dalam konteks negara hukum, sesuai UUD 1945 Pasal 1 Ayat (3). Namun disisi lain, juga harus ada perlindungan hukum sesuai amanat Pasal 28, 28 (a) sampai (j) tentang hak - hak azasi manusia", tegas Riyanta.

(RM. Usman)

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.