SUSUN STANDAR PELAYANAN SIM DAN SKCK, POLRES PATI LIBATKAN TOMAS



Penandatanganan Berita Acara Hasil Rakor Penyusunan Standar Pelayanan SIM dan SKCK Polres Pati oleh Soegiarto, Ama.Pd mewakili tomas dan LSM, didampingi Kasat Intelkam AKP Yun Iswandi, SH dan Baur SIM Satlantas Bripka Herry Prayitno, SH



Pati, RadarMuria.Com               Polres Pati melibatkan tomas (tokoh masyarakat) dan stakeholder (instansi terkait) dalam penyusunan standar pelayanan SIM dan SKCK.

Rakor membahas sisi satandar kebijakan, sarana - prasarana, sistem dan metode, termasuk waktu yabg dibutuhkan dalam pelayanan, serta beaya atau tarif sesuai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

Guna memperoleh saran dan masukan dari tomas dan stakeholder itu,  digelar rapat koordinasi (rakor) yang berlangsung di Aula SAR Polres Pati, Kamis (22/07).

"Bagaimana sih nantinya penyusunan standar pelayanan yang diinginkan masyarakat. Yang nantinya masyarakat bisa menberikan persepsi positif kepada Polres Pati yang sudah kami lakukan", terang Kapolres Pati AKBP Christian Tobing, SIK yang memimpin rakor.

Masukan ini, lanjut Kapolres, menjadi bahan penting untuk meningkatkan pelayanan, khususnya bidang SIM dan SKCK, yang terbaik dan ideal sesuai harapan masyarakat.


"Harapannya, kami bisa terus - menerus melakukan peningkatan kualitas pelayanan, sehingga kami bisa mendapatkan penilaian dari Kementerian PAN-RB dibidang sistem pelayanan publik. Karena kami sedang membangun zona integritas untuk bisa meraih predikat WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi)", lanjut AKBP Christian Tobing.

Sementara itu, Kepala Koordinator Wilayah PIN-RI (Personal Informasi Negara Republik Indonesia) eks Karesiden Pati, Soegiarto, yang turut hadir dalam rakor tersebut, sangat mengapresiasi atas program Kapolres Pati dalam penyederhanaan dan pemangkasan birokrasi pengurusan SKCK.

Diungkapkannya, pemohon SKCK bagi ASN, TNI dan Polri, cukup membawa surat keterangan desa, langsung ke Polres tanpa melalui rekomendasi Polsek. Sedangkan untuk warga (swasta), tambah Soegiarto, cukup di Polsek setempat.

"Terkait hal tersebut, kami memberi masukan, agar segera disosialisasikan kepada masyarakat demi kelancaran program tersebut", kata Soegiarto.

Untuk pelayanan SIM, dia meminta, agar ada dispensasi bagi pemohon yang SIM- nya habis masa berlakunya, dapat dilayani hingga PPKM Level 4 berakhir, ditambah 2 hari.

"Dan menghimbau untuk pelayanan SIM bisa dilayani satu atap, mulai dari cek kesehatan, tes psikologi, pembayaran hingga ujian teori maupun praktek. Sehingga tidak merepotkan pemohon, terutama yang dari luar Kota Pati", himbau Soegiarto.

(RM. Usman)

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.