DISDUKCAPIL PATI PASTIKAN KEBUTUHAN BLANKO KEPENDUDUKAN AMAN DAN MENCUKUPI





Pati, RadarMuria.Com
Kebutuhan blangko kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Disdukcapil ) Kabupaten Pati, dipastikan aman atau mencukupi.

Hal itu disampaikan Kepala Disdukcapil Kabupaten Pati Drs. Rubiyono, MM kepada RadarMuria.Com di ruang kerjanya,
beberapa waktu lalu.

Kebutuhan blangko, khususnya cetak Kartu Tanda Penduduk Elektronik ( KTP - El) pada akhir - akhir ini meningkat seiring banyaknya pemohon terhadap kartu identitas tersebut, disamping blangko lain, misal Akta Kelahiran, Kartu Keluarga ( KK), Kartu Identitas Anak ( KIA ) dan lainnya.

Peningkatan kebutuhan terhadap blanko KTP - El, dipicu oleh pemenuhan syarat masuk kuliah, pendaftaran caleg, pendaftaran CPNS dan lain - lain.

"Untuk memenuhi kebutuhan itu, kami pastikan aman. Kami telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait itu. Karena blanko dari pemerintah pusat", terang Rubiyono.



Saat ini Disdukcapil juga telah menambah layanan antar dokumen bekerja sama dengan PT Pos Indonesia, yaitu hasil cetak dokumen kependudukan dapat dikirim ke alamat pemohon, tetapi dikenakan tarif yang ditentukan oleh pihak PT Pos. Hal itu didasarkan MoU antara kedua instansi tersebut. Tujuannya supaya pemohon tidak bolak - balik datang ke Kantor Disdukcapil. Namun sifatnya tidak memaksa dan tidak wajib.

"Sesuai petunjuk pak bupati, kami telah mengadakan MoU dengan PT Pos terkait pengiriman dokumen kependudukan, langsung ke alamat pemohon. Sehingga diharapkan pemohon tidak bolak - balik. Dari layanan itu, Kantor Disdukcapil tidak menerima atau memungut sepeser pun", tegas Rubiyono.

Dari data yang ada saat ini, usia wajib KTP yang belum melakukan perekaman untuk setiap kecamatan di Kabupaten Pati, rata - rata mencapai 3 persen jumlah penduduk. Per 20 September 2018, tercatat wajib KTP yang belum melakukan perekaman, terendah di Kecamatan Margorejo sebesar 1,59 persen dari jumlah penduduk wajib KTP sejumlah 46.279 orang. Tertinggi di Kecamatan Cluwak sebesar 4,73 persen dari jumlah penduduk wajib KTP yang mencapai 35.694 orang.

Terkait hal itu, Kepala Disdukcapil mengimbau kepada masyarakat untuk segera melakukan perekaman. Bahkan menurutnya, Disdukcapil juga telah melakukan penyisiran di sekolah SMA dan SMK di Kabupaten Pati untuk menyosialisasikan KTP.

"Hasilnya signifikan, rata - rata per hari pemohon KTP dan dokumen lain mencapai 200 pendaftar. Untuk layanan KTP maksimal 3 hari, sepanjang persyaratan lengkap.
Dan tidak dipungut beaya alias gratis", jelas Kepala Disdukcapil Kabupaten Pati
Drs. Rubiyono, MM. (RM. Usman)

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.