PABRIK SEMEN DI PATI TINGGAL MENUNGGU IZIN PRODUKSI



Pati, RadarMuria.Com
Rencana pendirian pabrik semen oleh PT. Indocement Tunggal Prakarsa Tbk di Kabupaten Pati, tepatnya di Kawasan Kendeng turut Kecamatan Tambakromo dan sekitarnya, kini tinggal menunggu Izin Produksi dari pemerintah.

Hal itu disampaikan Direktur Utama PT. Sahabat Mulia Sakti Otto Ahajidat saat menerima kunjungan RadarMuria.Com bersama pemerhati masalah sosial di Kabupaten Pati Soegiarto dan Anom serta tokoh 'Wong Pati Kidul' Tugiyono bertempat di Kantor PT. Indocement Tunggal Prakarsa Tbk. Plant Palimanan - Cirebon Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

Didampingi Sahat Panggabean dan Irwandi Malik Senior CSR Officer serta Pak Lancar dan Handono, Otto Ahajidat menjelaskan bahwa pabrik semen yang akan didirikan di Pati menjadi keniscayaan sejalan dengan iklim investasi di Indonesia.

Menurut Otto, persiapan ke arah itu (pendirian) sudah memasuki tahap akhir yaitu izin produksi, setelah sebelumnya dengan melalui proses yang panjang PT. SMS  mengantongi dokumen  perizinan lainnya yang dipersyaratkan.

"Mudah - mudahan dengan tidak memakan waktu lama lagi akan bisa terealisasi", ujar Otto Ahajidat yang diamini pejabat PT. Indocement yang hadir.

Namun demikian, ia tidak menampik adanya 'kegelisahan dan kegundahan' sebagian pihak di Kabupaten Pati yang belum mendukung rencana pendirian pabrik semen bernilai investasi 7 trilyun rupiah lebih itu.

Menjawab atas isu yang dikembangkan, sehingga muncul pro - kontra di masyarakat terkait rencana pendirian pabrik semen oleh perusahaan yang dipimpinnya itu, Otto mengatakan, hal itu terjadi karena mereka (yang belum mendukung) tidak memperoleh pemahaman secara benar.

"Oleh karena itu kami berharap ada pemahaman secara menyeluruh dan tidak sepihak. Pendirian pabrik semen adalah untuk masyarakat Kabupaten Pati", jelas Otto Ahajidat.

PT. Sahabat Mulia Sakti salah satu anak perusahaan PT. Indocement Tunggal Prakarsa Tbk yang akan membangun pabrik semen di Pati, didirikan berdasarkan Akta Notaris Nomor 23 tertanggal 19 Mei 2011 dan disahkan oleh Kemenkumham RI Nomor AHU 74515 AH. 01.02 Tahun 2008 dengan SIUP Nomor 2355/11.01/PK/IX/2005.

Perusahaan yang berkedudukan domisili hukum di Semarang itu, komposisi kepemilikan sahamnya dimiliki oleh PT. Dian Abadi Perkasa  sebesar 99.6 persen saham dan PT. Indomix Perkasa sebanyak 0.4 persen saham. Keduanya adalah anak perusahaan PT. Indocement Tunggal Prakarsa Tbk.

Adapun kapasitas produksi perusahaan tersebut nantinya adalah sebesar 4.4 juta ton per tahun, untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik.

(RM. Usman)

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.