PETUGAS GABUNGAN TERTIBKAN ALUR LALU - LINTAS DAN AMANKAN JURU PARKIR ILEGAL



Pati, RadarMuria.Com
Kegiatan penertiban alur lalu lintas di sepanjang Jalan Dr. Soetomo yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Pati bersama instansi terkait, terdiri Kodim 0718/Pati, Polisi Militer, Satlantas Polres Pati, Satpol PP, Jasa Raharja, DPUTR, Disperindag dan Humas Setda Pati mendapati juru parkir ilegal yang tidak mengantongi Kartu Tanda Anggota ( KTA ) dan selanjutnya dilakukan pembinaan di Kantor Satpol PP Kabupaten Pati.

Kegiatan gabungan pada Selasa (18/12) itu guna memberi pemahaman kepada masyarakat terhadap tata tertib dan peraturan lalu lintas, sesuai Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kepala Bidang Lalu Lintas Agus Sunarko mengatakan, kegiatan itu merupakan puncak kegiatan yang telah dimulai sejak September lalu, yang bertujuan menyadarkan masyarakat agar tertib berlalu - lintas.

"Kegiatan ini diharapkan bisa terealisasi dan dipatuhi sehingga arus lalu lintas menjadi lancar. Dengan kondisi ini, para pengendara juga nyaman serta teratur", terang Agus Sunarko.



Lebih lanjut Agus Sunarko menghimbau agar pengendara tidak memarkir kendaraan di lokasi yang terlarang. Bila kantong parkir penuh, himbaunya, pengendara hendaknya mencari tempat parkir yang longgar yang telah ditetapkan", ujarnya.

Bila ada yang kurang sesuai atas penetapan tempat parkir atau rambu - rambu lalu lintas yang justru menimbulkan gangguan, sebut Agus, masyarakat dapat menyampaikan pada Forum LLAJ (Lalu Lintas Angkutan Jalan). "Yang perlu dipahami oleh masyarakat adalah pemasangan rambu dan penetapan tempat parkir, sudah dikaji secara matang oleh para ahli bidang lalu - lintas", jelas Agus Sunarko. (RM. Usman /: Humas Setda)

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.