TEGAKKAN PERDA - SATPOL PP TERTIBKAN BANGUNAN DI SABUK HIJAU WADUK GEMBONG



Pati, RadarMuria.Com
Balai Pekerjaan Umum Sumberdaya Air dan Tata Ruang Serang Lusi Juwana ( Pusdataru Seluna ) dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juwana Provinsi Jawa Tengah selaku pengelola Waduk Seloromo turut Desa / Kecamatan Gembong, melakukan penertiban bangunan semi permanen dan permanen yang didirikan oleh warga sebagai tempat tinggal atau kegiatan usaha yang berada di kawasan sabuk hijau yang berfungsi sebagai lahan konservasi waduk setempat. Termasuk tanaman semusim yang berada di lahan tersebut.

Penertiban atau lebih tepatnya pembongkaran bangunan itu dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Kabupaten Pati, didukung personel gabungan dari Kodim 0718/ Pati dan Polres Pati serta Petugas Operasi Balai Pusdataru Seluna, pada Rabu (10/10).

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Pati Imam Rifai, S.STP yang memimpin anggotanya dalam pelaksanaan 'eksekusi' itu, kepada RadarMuria.Com mengatakan, kegiatan itu adalah sebagai bentuk penegakan Perda atas bangunan yang didirikan di tanah negara. " Mereka mendirikan bangunan di atas tanah negara tanpa izin. Untuk itu sebagai bentuk penegakan Perda, dilakukan pembongkaran, sesuai hasil rapat koordinasi dengan Balai Pusdataru Seluna dan BBWS selaku pengelola waduk", jelas Imam Rifai.

Pengamatan di lokasi, masih terdapat 1 bangunan yang masih berdiri, selebihnya sebanyak 117 unit bangunan permanen maupun semi permanen telah dilakukan pembongkaran secara mandiri oleh para pemilik, beberapa waktu sebelumnya setelah diberikan pemahaman dan surat peringatan.

Lahan sabuk hijau dengan total luas 25 hektar itu, nantinya, menurut Kasi Penindakan dan Pendayagunaan Balai Pusdataru Seluna Syam Sahida akan dikoordinasikan dengan stakeholder terkait, guna rencana pemanfaatan lahan yang mendukung fungsi konservasi Waduk Seloromo, tentunya setelah evaluasi dan monitoring yang dilakukan oleh pihaknya.
(RM. Usman)

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.