SARASEHAN GAPOKTAN KABUPATEN PATI - MENGATASI PERMASALAHAN PENGELOLAAN DANA BLM PUAP





Pati, RadarMuria.Com
Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan ( PUAP ) merupakan bentuk fasilitasi bantuan modal usaha bagi petani terdiri atas petani anggota, petani pemilik, petani penggarap, buruh tani maupun rumah tangga tani yang dikoordinasi oleh Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani) sebagai lembaga tani pelaksana PUAP dalam hal penyaluran bantuan modal usaha bagi anggota.

Sejak tahun 2008 hingga 2014, PUAP telah disalurkan di 406 desa / gapoktan di wilayah Kabupaten Pati, masing - masing menerima 100 juta rupiah.

Dalam rangka evaluasi dan musyawarah dalam pengembangan usaha dan pelaksanaan program pertanian, pada Senin (29/10) bertempat di Pendopo Kabupaten Pati diselenggarakan Sarasehan Gapoktan Penerima Dana BLM - PUAP bersama Bupati Pati.

Hadir Bupati H. Haryanto, Kepala Dinas Pertanian (Dispertan) Kabupaten Pati Ir. Mohtar Efendy, para pengurus gapoktan dan kepala desa masing - masing serta narasumber. Acara meliputi laporan perkembangan gapoktan, _succes story_ gapoktan penerima PUAP dari Kabupaten Pati dan Grobogan, pengalaman pengawalan dan pendampingan petugas PUAP di Kabupaten Grobogan, dilanjutkan dialog dan tanya jawab.

Bupati Pati dalam arahannya selaku narasumber utama, meminta kepada para gapoktan untuk dapat mengelola dan mengembangkan bantuan keuangan dengan sebaik - baiknya. "Kalau ada pertanyaan silakan diutarakan untuk mencari solusi terbaik, mumpung ada narasumber", jelas bupati.

Bupati menambahkan, untuk mencapai keberhasilan harus ada keberanian dalam mengelola dengan penerapan managemen yang baik. Bahkan bisa meniru gapoktan dari desa lain yang dinilai berhasil mengelola dan mengembangkan PUAP.

Sementara itu, Kepala Dispertan Ir. Mohtar Efendy mengatakan sarasehan bertujuan untuk evaluasi pelaksanaan program bantuan PUAP yang telah diterima para gapoktan dan perkembangan usahanya. "Sarasehan bertujuan untuk evaluasi perkembangan usaha gapoktan, mengatasi permasalahan di tingkat gapoktan dan mencari solusinya serta menyinergikan kegiatan gapoktan dalam memanfaatkan dana dengan pelaku utama serta adanya pemahaman dari pengambil kebijakan agar perjalanan PUAP bisa terarah sesuai tujuan dan manfaat", terang Mohtar Efendy.

Adapun pola pemberdayaan gapoktan, menurut Efendy, meliputi pendidikan dan latihan tentang kepemimpinan, kewirausahaan dan managemen. Berikutnya adalah supervisi dan pendampingan serta pembinaan yang menyangkut usaha simpan pinjam dan kelembagaan.

Sesuai hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Dispertan Kabupaten Pati, jumlah perkembangan dana dari 2008 hingga September 2018, jumlah desa / gapoktan sebanyak 406 dengan total BLM - PUAP yang disalurkan sebesar 40.600 milyar rupiah berkembang menjadi 49.121milyar rupiah.

Gapoktan yang sudah membentuk LKM - A (unit usaha simpan pinjam) sebanyak 42 desa dan 364 desa belum membentuk LKM - A. Selain dana PUAP, modal lain yang bisa digali untuk mengembangkan LKM - A bisa berwujud dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana penyertaan, donasi dari para anggota bahkan bisa dari pihak ke-tiga berupa simpanan sukarela dan simpanan berjangka. (RM. Usman)

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.